bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Instansi terkait gelar Operasi Yustisi pemantauan dan peredaran minuman keras, yang telah dilaksanakan dua kali selama tahun 2025. Hal ini dikemukakan oleh Tim Operasi Gabungan Pemkab Sleman pada saat Perss Confrence, bertempat di Aula Dekranasda Sleman, Kamis (14/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SAT POL PP Indra Darmawan,S.Sos.,M.Si., Kepala Diskominfo,Budi Santoso.ST.,M.Eng, Kepala Dinas Perdagangan, Dra.RR. Mae Rusti Suryaningsih.,MT., Plt.Kepala Dinas PMPTSP, Triana Wahyuningsih,S,Si.,MT., Biro Hukum pemkab SlemanHendra Adi Riyanto,DH.,MH, dan Perwakilan dari Polresta Sleman Setia.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten.Sleman Indra Darmawan dalam keterangannnya menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi ini melibatkan unsur dari Instansi terkait lainnya diantaranya SAT Pol PP., Kodim 0732/ Sleman., Polresta Sleman serta Disperindag Sleman.
Operasi pertama dilaksanakan tanggal 24 April 2025, di Wilayah Kapanewon Prambanan, meliputi dusun Trukan, Cudan, Sumberharjo, Prambanan. “Dalam operasi tersebut di temukan 142 botol, kemudian dilakukan penyidikan dan diteruskan ke persidangan, dengan Vonis denda Rp1 juta, dengan Subsider 7 hari kurungan,” beber Indra.
Operasi kedua diksanakan tanggal 1 Agustus 2025 di Kapanewon Pakem dan Moyudan. Di wilayah Pakem petugas menemukan tempat penjualan miras di Villa Merapi dan menyita 14 botol. Sementara di wilayah Kapanewon Moyudan petugas menemukan 63 botol di tempat usaha Bilyard dan 48 botol di Cafe. Juga di tempat penjual miras rumahan petugas menyita 22 botol jenis arak Bali.
“Dari hasil temuan tersebut Petugas melakukan penyidikan dan segera masuk persidangan, yang akan di gelar tanggal 21 dan 28 Agustus 2025,” ujar Indra
“SAT POL PP akan terus melaksanakan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol, baik berupa tindakan Yustisi maupun administratif sesuai amanat PERDA dan PERBUP. Dan ada sanksi berupa penutupan tempat usaha sambil menunggu rekomendasi dari Disperindag,” tandasnya.
Terkait persoalan tersebut di atas, Kepala Disperindag Kabupaten Sleman menyampaikan, bahwa Pemkab Sleman sudah melakukan penutupan terhadap toko, outlet, kios yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin resmi dari instansi yang berwenang.
Kadis Perdagangan Sleman RR. Mae Rusti mengungkapkan untuk bisa menjual minuman beralkohol golongan B dan C pelaku usaha harus mempunyai SKPL B.C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Sedangkan dari sisi bentuk usaha toko/ kios tidak sesuai Regulasi PERDA no.8/2019 pasal 12, yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol dilarang dijual pada kios kecil, toko, dan lain-lain.
Dikatakan, perihal maraknya penjualan minuman beralkohol secara online, Pemkab Sleman akan menyampaikan surat kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital untuk melaporkan aktifitas penjualan minuman beralkohol secara online tersebut.
“Pasalnya hal ini melanggar ketentuan seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” kata Mae.
Sementara itu Perwakilan dari Polresta Sleman menyampakan, bahwa Polresta Sleman telah melakukan Patroli rutin untuk menjaga keamanan, monitoring pelanggaran hukum dan peredaran minuman beralkohol tanpa ijin.
Menurut Setia, kegiatan pengendalian miras di Polresta Slemam saat ini sudah memasuki tahap ke tiga Gelar Operasi yang dilaksanakan sejak Tanggal 5 Juni sd 4 Juli 2025, Tanggal 5 juli sd 4 Agustus 2025, dan Tanggal 5 Agustus sd 4 September 2025.
Polersta Sleman melakukan operasi di sasaran Penindakan dan sudah banyak orang yang sudah diperiksa baik itu yang melakukan penjualan miras di warung, penjual rumahan, hotel, spa, resto, kafe, karaoke, diskotik.
“Saat ini penjualan miras dengan modus baru melalui media online. Untuk hal ini kami juga sudah melakukan monitoring dan penindakan,” ujarnya. (nun)












