News  

Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hak Cipta

Ilustrasi | Musik di hotel kini wajib membayar royalti melalui LMKN untuk melindungi pencipta dan pemilik hak. (Freepik)

bernasnews – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi hak cipta pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait melalui regulasi yang jelas dan terukur.

Dasar hukum yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di fasilitas komersial, termasuk hotel, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan industri kreatif nasional. Dalam lingkungan perhotelan, musik bukan sekadar elemen hiburan, melainkan bagian penting yang membentuk pengalaman tamu.

Baik pertunjukan langsung maupun musik rekaman yang mengalun di lobi, restoran, atau ruang acara hotel, semuanya menggunakan karya cipta yang dilindungi undang-undang.

Untuk memastikan hak pencipta terlindungi, setiap hotel wajib memperoleh izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dana yang dikumpulkan kemudian disalurkan langsung kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, sehingga manfaat ekonomi kembali ke pelaku industri kreatif, bukan menjadi penerimaan negara.

Hotel dan Event Organizer Harus Patuh

Dalam praktiknya, hotel bisa bekerja sama dengan Event Organizer (EO) untuk mengelola penggunaan musik sesuai regulasi. Sistem daring LMKN mempermudah proses administrasi, dengan perhitungan tarif yang transparan serta prosedur pembayaran cepat dan terdokumentasi.

Diberitakan kabarjawa.com, Agung Rektono Seto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, menekankan pentingnya kesadaran pihak hotel dan EO untuk mematuhi aturan. Ia menjabarkan tiga langkah strategis yang harus dilakukan:

  1. Identifikasi Lagu dan Musik – Hotel dan EO perlu membuat daftar musik yang akan diputar atau ditampilkan selama acara.
  2. Konsultasi Tarif Royalti – Menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi tarif sesuai jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
  3. Pembayaran Transparan – Melakukan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi LMKN, dengan bukti pembayaran yang sah sebagai dokumen legalitas acara.

“Tarif royalti kami tetapkan secara transparan berdasarkan regulasi. Dengan begitu, hotel dan EO bisa memasukkan komponen royalti ke dalam perencanaan anggaran acara sejak awal,” ujar Agung.

Sinergi Memajukan Industri Kreatif

Kemenkumham DIY membuka kesempatan luas bagi pihak hotel, EO, maupun komunitas kreatif untuk terlibat dalam sosialisasi, diskusi, dan konsultasi terkait royalti musik. Agung menegaskan bahwa kolaborasi lintas pihak menjadi kunci membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan adil.

“Kami siap bersinergi. Kolaborasi seluruh pihak akan memajukan industri kreatif nasional, sekaligus memastikan hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” jelasnya.

Pemerintah berharap pengaturan royalti musik di sektor perhotelan tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha untuk menghargai karya seni.

Di tengah derasnya arus hiburan dan kebutuhan pasar akan suasana yang menarik, kepatuhan pada regulasi royalti menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

Dengan aturan ini, negara tidak hanya menegakkan keadilan bagi pencipta lagu, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati karya intelektual warganya. (Eln)