News  

Polsek Ponjong Ringkus Pencuri Peralatan Pabrik Pasir Kucing yang Jual Hasil Curian di Facebook

bernasnews – Aksi pencurian peralatan pabrik pasir kucing di wilayah Ponjong, Gunungkidul, berakhir dengan penangkapan pelaku berinisial D (35). Warga Dusun Trembesi tersebut diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Ponjong menemukan barang curian yang ia tawarkan secara terbuka melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan Pandu Pintadi Herlambang, pemilik pabrik pasir kucing di Dusun Sumberwojo, Ponjong. Laporan tersebut masuk pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB ketika ia mendatangi pabriknya yang sudah lama tidak beroperasi. Saat memeriksa ruang mesin, korban terkejut menemukan bahwa seluruh rangkaian mesin produksi telah hilang.

“Korban melihat rangkaian mesin produksi pasir kucing, termasuk mesin gir box tipe 135, tipe 120, dan tipe 80, satu dinamo strum, satu dinamo starter, dua rantai penggerak, dan dua batang besi cas copel, sudah hilang,” ujar Kompol Hendra dikutip dari tugujogja.com.

Pelaku diketahui membongkar mesin dengan cara melepas baut dari dudukannya secara rapi sebelum membawa kabur peralatan tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Jejak Digital Mengungkap Pelaku

Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Ponjong segera mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, antara lain Pujianto dan Andi Wicaksono.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa sebagian barang curian ditawarkan di grup jual beli barang bekas di Facebook.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sarana transportasi yang digunakan,” jelas Kapolsek.

Langkah pengintaian dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di sekitar rumah pelaku.

Saat D terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah putih bernomor polisi AD 4523 EI, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi:

  • 1 unit mesin gir box tipe 135
  • 1 unit mesin gir box tipe 120
  • 1 unit mesin gir box tipe 80
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah putih No. Pol AD 4523 EI

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses Hukum dan Pesan Kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, D dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kompol Hendra menegaskan bahwa penggunaan media sosial untuk menjual barang hasil kejahatan justru mempermudah polisi mengungkap kasus.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa menjual barang curian di media sosial tidak akan menutupi jejak pelaku. Justru itu memudahkan polisi melacak dan menangkapnya,” tegasnya.

Polisi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian, terutama di lokasi usaha yang sedang tidak beroperasi.

Selain itu, warga diminta segera melapor apabila menemukan penawaran barang yang mencurigakan di media sosial atau tempat jual beli lainnya. (Eln)