bernasnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka.
Kasus bermula pada 2019, ketika UGM melalui PT Pagilaran menjalankan proyek pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah.
Program ini dirancang sebagai langkah strategis pengembangan hilirisasi industri cokelat nasional. Namun, penyelidikan menemukan bahwa pengadaan biji kakao tersebut hanya tercatat secara administrasi tanpa realisasi fisik di lapangan.
Penyidik menyebut tidak ada barang yang masuk ke gudang, meskipun pembayaran telah dilakukan. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Berbagai dokumen transaksi diperiksa, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, HU diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proses yang menyebabkan pembayaran untuk pengadaan yang tidak pernah terjadi.
RG, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pagilaran, turut diduga berperan dalam proyek tersebut. PT Pagilaran sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki UGM dan bergerak di sektor perkebunan, termasuk produksi kakao.
UGM Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka, Juru Bicara UGM Dr. Made Andi Arsana menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujar Made Andi Arsana di Kampus UGM, Rabu, 13 Agustus 2025 seperti dikutip dari kabarjawa.com.
Ia menegaskan UGM akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini.
Menurutnya, program CLTI sejak awal dirancang untuk memadukan riset, pendidikan, dan produksi cokelat secara terintegrasi, sehingga bisa memberi manfaat bagi pengembangan industri cokelat Indonesia.
“Namun, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola program semacam ini ke depan dapat lebih akuntabel,” tambah Andi.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada tata kelola perusahaan holding dan unit investasi, termasuk yang bergerak di sektor teh dan cokelat.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan evaluasi secara kontinyu, supaya pengelolaan anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkas Andi.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, guna mengungkap peran masing-masing pihak.
Publik menanti perkembangan kasus yang menyeret nama besar perguruan tinggi negeri ini, terutama karena program yang terlibat seharusnya menjadi contoh kolaborasi pendidikan dan industri.
Dengan sorotan yang tajam terhadap integritas pengelolaan aset kampus, UGM kini berada di bawah tekanan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.
Perbaikan tata kelola dan pengawasan internal diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut. (Eln)











