Tarif Trump: Ancaman dan Peluang bagi Indonesia

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Robby Kusumaharta, KADIN DIY; Hidayat Prabowo, Kepala OJK Jateng dan Eko Yunianto, Kepala OJK DIY. (Foto: Kiriman Y. Sri Susilo)

bernasnews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Trump, jangan hanya dilihat dari ancaman saja namun juga dapat membuka peluang ekspor bagi Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengemukakan, bahwa kesepakatan dagang Indonesia-AS yang mulai berlaku 7 Agustus 2025, bisa mendorong peningkatan ekspor nasional sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi.

“Ruang untuk meningkatkan ekspor produk listrik, alas kaki, minyak nabati, hingga furniture ke AS terbuka lebar jika dibandingkan negara pesaing seperti China dan Vietnam,” kata Mahendra, dalam acara diskusi dengan pengusaha dan eksportir DIY, bertempat di Kantor OJK DIY, Jumat (8/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra Siregar didampingi Hidayat Prabowo, Kepala OJK Jawa Tengah dan Eko Yunianto, Kepala OJK DIY. Adapun bertindak selalu moderator diskusi adalah Robby Kusumaharta, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN DIY.

Hadir dalam acara diskusi ini antara lain Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); Suyatman Nainggolan, Ketua API DIY; Pengurus Asosiasi Pengusaha di DIY dan sejumlah fungsionaris KADIN DIY diantaranya Agus Imron, Dian Ariani, Tim Apriyanto dan Y. Sri Susilo.

Menurut Mahendra, enam komoditas utama yaitu electrical equipment, alas kaki, minyak nabati, produk karet, garmen, dan furniture, menyumbang 52% dari total ekspor Indonesia ke AS. Total nilai ekspor tersebut mencapai hampir USD14 miliar.

“Dibandingkan pesaing utama, tarif terhadap produk Indonesia relatif lebih rendah,” ungkapnya.

Peluang peningkatan daya saing Indonesia terbuka lebar di tengah kondisi perdagangan global yang tidak menentu. Hal tersebut harus direspons dengan memperkuat iklim investasi dan ekspor dalam negeri.

“Terkait peran sektor jasa keuangan dalam menyokong ekspor, OJK tengah melakukan pendalaman terhadap alokasi kredit bank untuk perusahaan-perusahaan eksportir di sektor unggulan tersebut,” tegas Mahendra.

Beberapa wakil dari pengusaha dan eksportir menyampaikan keluhan, saran dan harapan kepada Mahendra Siregar. Beberapa catatan terkait dengan tersebut antara lain, bahwa saat ini syarat yang diajukan oleh pembeli atau pemesan produk semakin ketat, seperti sertifikasi dan sejenisnya.

Narasumber, moderator dan para peserta diskusi foto bersama. (Foto: Kiriman Y. Sri Susilo)

Sementara itu kendala di lapangan, fasilitasi untuk produk ekspor di Indonesia masih terbatas sehingga sebagian harus dilakukan di luar negeri. Kondisi ini tentu menyebabkam inefiseinsi  baik dari biaya dan waktu.

“Di sisi lain, iklim investasi dan ekspor belum cukup dikatakan pro investor atau eksportir,” ungkap salah satu pengusaha DIY yang hadir dalamn acara diskusi tersebut.

Menurutnya, iklim investasi dan ekspor harus ditingkatkan dengan kualitas layanan dari otoritas atau instansi yang berwenang. Koordinasi antara otoritas atau instansi tersebut, baik di level pusat dan daerah harus semakin baik juga.

“Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tidak tepat jika dikatakan sunset industry, lebih tepatnya industri yang tertutup awan gelap,” ujar Jemmy.

Menurut Jemmy, terjadinya PHK di industri TPT salah satunya disebabkan oleh regulasi yang kurang kondusif. Misalnya kebijakan dibukanya keran ekspor produk TPT dari China. “Di samping itu, perubahan dan revisi regulasi yang mendukung industri TPT relatif lambat dan seharusnya dapat lebih cepat,” ungkapnya.

Menanggapi beberapa keluhan dan masukan dari peserta diskusi, Mahendra menyatakan telah mencatat dan akan menyampaikan kepada Kementerian/ Lembaga terkait.

“OJK sedang mendalami peluang pembiayaan ekspor bank untuk industri komoditas unggulan nasional setelah penerapan tarif 19% oleh AS pada produk Indonesia,” terang Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK. (*/ ted)