bernasnews — Peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh tiga pemuda di Kulon Progo berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Ketiganya nekat menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menghentikan sepeda motor korban, lalu melakukan penganiayaan sebelum merampas tiga unit ponsel.
Keberanian para pelaku hanya berlangsung singkat karena petugas segera menangkap mereka dalam waktu beberapa jam.
Diberitakan tugujogja.id, peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pahlawan Karangnongko–Nagung, Wates. Saat itu, dua pemuda yang baru selesai menghadiri pengajian melintasi jalan yang sepi dan gelap dengan santai.
Tiba-tiba, dua motor melaju memotong jalur mereka. Salah satu motor yang digunakan para pelaku menutupi nomor polisi dengan plastik hitam, sehingga identitas kendaraan tidak jelas.
Dari motor tersebut, seorang pria turun dan mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Dengan suara tegas dan tatapan yang tajam, ia menuduh korban mengendarai motor dengan ugal-ugalan. Pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan alasan “damai di tempat.”
Namun, ketika korban menyatakan tidak membawa uang, pelaku beralih meminta tiga ponsel korban dengan alasan ingin memeriksa pesan WhatsApp.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Pelaku tidak hanya memaksa, tetapi juga menggunakan kekerasan fisik. Korban dipukul di bagian dada, dicekik di leher, dan wajahnya dihantam.
Dalam waktu singkat, tiga ponsel milik korban, yaitu Samsung Galaxy A20s, Realme Note 50, dan Oppo A16, berhasil dirampas. Setelah itu, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kaget dan kesakitan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko, mengungkapkan identitas para pelaku yang telah ditangkap. Mereka adalah BI (24) dari Kraton, Kota Yogyakarta; GBN (23) warga Wates; dan YSP (24) warga Panjatan, Kulon Progo.
Selain tiga ponsel yang dirampas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti dua motor—Scoopy hitam dan Beat hitam, sebuah tas, pisau, dan satu ponsel tambahan yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami. Begitu menerima informasi, Unit 2 Satreskrim langsung bergerak bersama salah satu korban,” ujar Iptu Sardjoko.
Polisi kemudian melakukan pengejaran yang intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di kawasan Buk Batik, Panjatan, sekitar Jalan Nagung–Brosot. Menariknya, saat hendak ditangkap, ketiga pemuda itu tengah bersiap menunggu calon korban berikutnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kulon Progo dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian demi melakukan kejahatan. (Eln)











