bernasnews – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Geopark Nasional Jogja sebagai kawasan cagar alam geologi baru.
Pengesahan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 171.K/GL.01/MEM.G/2025 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pada Selasa, 29 Juli 2025 di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
SK ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan kekayaan geologi di wilayah Yogyakarta, yang kini resmi dan terstruktur dalam satu payung geopark nasional.
Geopark Nasional Jogja mencakup 15 geosite, 5 biosite, dan 4 culturesite yang tersebar di empat wilayah administratif, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sambutan Sri Sultan: Harapan, Teguran, dan Arah Baru
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyambut penetapan ini dengan optimisme tinggi. Ia menilai SK ini memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kekayaan geologi di daerah, terutama dalam menyeimbangkan antara kegiatan konservasi dan eksploitasi sumber daya.
Sultan juga menekankan pentingnya pengendalian aktivitas wisata, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai geosite. Ia menyebutkan contoh nyata di Gumuk Pasir Parangtritis, salah satu dari 15 geosite terpilih, yang selama ini sering dimanfaatkan secara bebas untuk aktivitas sandboarding atau pembangunan tanpa pengawasan.
“Gumuk Pasir itu formasi unik, hanya satu-satunya di Indonesia. Kalau pola angin terganggu karena bangunan, maka pola pasir akan hilang. Itu bisa jadi pusat studi nasional, dan harus dijaga,” ujar Sultan dikutip dari TuguJogja.id.
Gunungkidul Absen, Padahal Kaya Akan Warisan Geologi
Namun, penetapan ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Pasalnya, Kabupaten Gunungkidul yang selama ini dikenal sebagai ikon geologi dengan lanskap karst Pegunungan Sewu, formasi batuan purba, dan gua-gua eksotis tidak menyumbang satu pun situs dalam daftar resmi geopark nasional ini.
Ketidakhadiran Gunungkidul dalam daftar geosite Geopark Nasional Jogja menimbulkan kekecewaan banyak pihak. Wilayah ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai surga geologi, rumah bagi Gua Pindul, Gua Jomblang, dan Gunung Api Purba Nglanggeran lokasi yang tak hanya memiliki nilai wisata tinggi, tetapi juga kekayaan ilmiah.
Bahkan, Nglanggeran telah lebih dulu masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark (UGG) sebagai bagian dari Geopark Gunung Sewu, bersama wilayah Pacitan dan Wonogiri. Sejumlah aktivis lingkungan dan pelaku wisata di Gunungkidul menyuarakan kegelisahannya atas keputusan ini.
“Ini keputusan aneh. Gunungkidul itu raksasa geologi DIY. Kenapa justru tidak masuk?” tanya salah seorang warga dan pelaku wisata karst di Panggang.
Kementerian ESDM: Ada Pertimbangan Tumpang Tindih Wilayah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan teknis resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait alasan absennya Gunungkidul. Namun, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa pertimbangan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pengelolaan antar-geopark.
Karena Gunungkidul telah menjadi bagian dari Geopark Gunung Sewu, maka wilayah ini tidak dimasukkan ke dalam Geopark Nasional Jogja agar tidak menimbulkan konflik administratif dan pengelolaan.
Langkah ini menandakan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian, terutama untuk menyusun sistem pengelolaan geopark yang terpadu dan tidak saling menegasikan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY diharapkan segera membentuk kerangka kerja kolaboratif antar-geopark untuk menghindari potensi tumpang tindih dan ketimpangan pembangunan.
Menurut Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., pengelolaan Geopark Jogja akan berfokus pada tiga pilar utama: geoheritage (warisan geologi), biodiversity (keanekaragaman hayati), dan cultural diversity (keragaman budaya).
Ketiganya akan dijadikan dasar untuk menciptakan produk konservasi yang juga mendidik dan berkelanjutan.
Lebih jauh, pemerintah pusat menargetkan agar Geopark Nasional Jogja bisa menuju pengakuan internasional sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark (UGG). Untuk itu, integritas pengelolaan dan keterlibatan masyarakat lokal menjadi aspek krusial.
“Insya Allah, nanti bersama Ngarsa Dalem, para bupati, dan wali kota, kita siapkan ke UNESCO. Termasuk penataan pengelolaan yang akan kita rapikan sejak sekarang,” ungkap Wahid.
Kritik dari berbagai kalangan terus bermunculan. Banyak yang merasa keputusan ini dapat mengikis semangat pembangunan berkelanjutan di Gunungkidul, yang selama ini telah berhasil mengembangkan potensi wisata geologinya secara mandiri.
Pengamat lingkungan memperingatkan bahwa warisan geologi bukan sekadar objek wisata, tetapi juga bagian penting dari catatan sejarah bumi dan peradaban manusia. Jika tidak dikelola dengan bijak, nilai ekonomi dan edukatifnya bisa hilang begitu saja.
“Pelestarian situs geologi adalah investasi jangka panjang. Jika kita abaikan, maka yang kita rugikan bukan hanya generasi sekarang, tapi juga masa depan,” ujar Sri Sultan dalam pernyataannya.
Penetapan Geopark Nasional Jogja seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas wilayah, bukan sekadar mempertegas batas administratif. Gunungkidul, dengan segala kekayaan geologinya, tetaplah bagian tak terpisahkan dari wajah geologi Yogyakarta.
Kini saatnya semua pihak pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga masyarakat lokal-berkolaborasi menyusun strategi pengelolaan geopark yang inklusif dan berkelanjutan. Karena warisan alam bukan milik satu kabupaten, tapi milik seluruh bangsa.
***












