Langsung ke konten
Breaking News
UGM Sambut 11.099 Mahasiswa Baru, Sri Paduka Paku Alam X Tekankan Ilmu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Sleman, Memperkaya Pilihan Kuliner Khas Jepang Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga Berdayakan KWT Giripurwo dalam Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
bernasnews
bernasnews
  • News
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Featured
  • Olahraga
  • Politik
  • Teras Malioboro
  • Pinarak
  • Jaga Warga
Beranda News Aturan dan Larangan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI: Panduan Resmi Identitas Visual
News  

Aturan dan Larangan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI: Panduan Resmi Identitas Visual

Nindya
27 Juli 2025
Ilustrasi Makna Tema dan Aturan Penggunaan Logo HUT RI ke-80/Setneg RI

bernasnews – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah meluncurkan tema nasional dan identitas visual resmi berupa logo.

Tahun ini, semangat kemerdekaan dirayakan dengan mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, dan Indonesia Maju” sebuah gagasan yang mencerminkan cita-cita kolektif bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Logo dan tema nasional tersebut bukan sekadar ornamen simbolik, melainkan wujud nyata dari semangat kolaboratif bangsa. Pemerintah menekankan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi penanda era baru yang lebih inklusif, terbuka, dan partisipatif. Hal ini tercermin dari pesan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang disampaikan melalui akun media sosial resminya:

“HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi penanda memasuki era baru: era kolaborasi yang lebih inklusif, partisipasi yang lebih luas, dan harapan yang dibangun bersama. Identitas visual HUT ke-80 Kemerdekaan RI hadir sebagai penyatu bentuk, semangat, dan narasi kolektif seluruh rakyat Indonesia, dari yang tinggal di pelosok desa hingga yang menetap di pusat kota.”

Agar penggunaan logo ini dapat berjalan secara seragam dan tidak menyalahi makna filosofisnya, Kemensetneg telah menyusun pedoman khusus yang harus diikuti oleh seluruh pihak yang hendak menggunakan identitas visual ini dalam kegiatan perayaan HUT RI ke-80.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai aturan dan larangan penggunaan logo serta tipografi resmi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Panduan Resmi Penggunaan Logo HUT ke-80 RI

Penggunaan logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan tetap sesuai pedoman agar identitas visual tersebut tampil optimal di berbagai media. Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

1. Penempatan Logo dan Zona Aman

Logo wajib ditempatkan dalam zona aman, yaitu area batas antara logo dengan elemen visual lainnya. Zona ini memastikan agar logo tetap terbaca dan tidak terganggu oleh objek lain yang terlalu dekat.

2. Warna yang Diperbolehkan

Logo hanya boleh dikombinasikan dengan tiga warna palet resmi yang telah ditentukan dalam panduan identitas visual. Penggunaan di luar palet warna yang disahkan tidak diperbolehkan karena dapat mengubah makna visual yang sudah dirancang.

3. Konsistensi Tampilan

Penting untuk menjaga tampilan logo secara konsisten, baik dari segi orientasi, warna, maupun komposisi. Setiap penyimpangan dari bentuk asli dianggap pelanggaran.

Jenis-Jenis Logo Resmi HUT RI ke-80

Logo Utama

  • Konfigurasi logo utama dirancang untuk digunakan pada media berorientasi horizontal, seperti spanduk, billboard, LED display lebar, dan sejenisnya.
  • Ukuran minimum: 225 piksel atau setara 8 cm.

Logo Sekunder

  • Sementara itu, logo sekunder disiapkan khusus untuk media yang memiliki format vertikal, seperti umbul-umbul, x-banner, brosur lipat, hingga tampilan digital vertikal.
  • Ukuran minimum: 150 piksel atau setara 5 cm.

Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-80

Untuk menjaga keseragaman dan integritas visual identitas HUT RI ke-80, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Berikut adalah daftar larangan dalam penggunaan logo:

  • Dilarang mengubah arah atau orientasi logo dari desain aslinya.
  • Dilarang menambahkan efek bayangan atau efek grafis lainnya.
  • Dilarang mengganti komposisi warna dari desain logo.
  • Dilarang menggunakan warna di luar palet resmi.
  • Dilarang mengubah logo menjadi bentuk garis atau outline.
  • Dilarang menampilkan logo dengan warna merah putih sebagai elemen utama.
  • Dilarang meletakkan logo di atas area foto yang ramai karena bisa mengganggu visibilitas.
  • Dilarang meletakkan logo di atas latar belakang yang tidak memiliki kontras cukup tinggi.

Pedoman Penggunaan Tipografi Resmi

Sebagai pelengkap dari logo dan tema, pemerintah juga menetapkan aturan penggunaan tipografi resmi untuk menyampaikan pesan visual yang lebih kuat dan selaras. Tipografi yang digunakan berasal dari keluarga font Barlow, yaitu:

  • Barlow Semi Condensed Bold untuk bagian judul.
  • Barlow Regular untuk isi atau body text.

Font ini dipilih karena memiliki karakter modern, terbuka, mudah dibaca, serta dapat diakses secara gratis melalui Google Fonts.

Larangan dalam Penggunaan Tipografi:

  • Dilarang menulis judul dengan huruf kapital semua (capslock).
  • Dilarang mengganti ketebalan huruf yang sudah ditetapkan untuk judul.
  • Dilarang mengubah perataan teks isi selain rata kiri.
  • Dilarang menjadikan judul sebagai teks yang dirata tengah.

Unduh Logo Resmi HUT ke-80 RI

Untuk masyarakat, instansi, dan komunitas yang ingin menggunakan logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, logo dapat diunduh melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

[download logo HUT ke-80 RI]

Pastikan untuk membaca pedoman lengkap sebelum mengaplikasikannya agar tidak melanggar ketentuan visual yang berlaku.

Identitas visual HUT ke-80 Republik Indonesia bukan hanya soal desain dan warna, melainkan lambang semangat bersama dalam menyambut usia kedelapan dekade kemerdekaan bangsa. Dengan menjaga aturan penggunaannya, kita turut menjaga martabat dan makna perayaan besar ini.

Mari rayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh hormat, semangat persatuan, dan kebanggaan sebagai bangsa yang besar.

***

Berita Terkait
Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN
Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan
Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026
Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
aturan HUT ke-80 RI larangan logo penggunaan

Baca Juga

Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN
Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan
Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026
Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Rekomendasi untuk kamu

Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN

bernasnews — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman keamanan modern melalui pembangunan…

Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring

bernasnews — Joni Sinatra Ginting  selaku Ketua Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen  (STIM)  –…

AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto

bernasnews — Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Kelompok Peternak Ayam Petelur di Kalurahan Sendangtirto mengikuti…

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan

bernasnews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor datang pada Agustus 2026. Sejumlah pemerintah provinsi…

Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026

bernasnews – Arus lalu lintas di kawasan Kweni-Druwo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mulai mengalami perubahan signifikan…

Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

bernasnews – Seorang lansia tewas tertemper KA Bengawan di Fly Over Janti, Sleman. Korban diduga…

Terpopuler

  • 1
    3 Agustus 20260 Komentar
    UGM Sambut 11.099 Mahasiswa Baru, Sri Paduka Paku Alam X Tekankan Ilmu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
  • 2
    28 Juli 20260 Komentar
    Kapasitas YIA Baru Terpakai 25 Persen, DIY Pacu Akselerasi Bandara Jadi Gerbang Wisata Internasional JOGLOSEMAR
  • 3
    28 Juli 20260 Komentar
    Hujan Meteor Juli 2026, Ini Waktu Lihat Southern Delta Aquariids dan Alpha Capricornids
  • 4
    28 Juli 202628 Juli 20260 Komentar
    Teras Malioboro Edisi Juli 2026
  • 5
    28 Juli 20260 Komentar
    Tema HUT RI ke-81 Tahun 2026 Resmi Lengkap Link Download Logo
  • 6
    28 Juli 20260 Komentar
    Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2026, Panduan Login, Jadwal, dan Link Dashboard V2
  • 7
    28 Juli 20260 Komentar
    HUT RI ke Berapa Tahun pada 2026? Ini Tema Resmi, Logo, Makna, dan Jadwal Peringatan 17 Agustus

kawijitu

bernasnews
    • About Us
    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Data Pribadi
    bernasnews 2025
    • About Us
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi