News  

Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku Sampai Kapan? Ini Aturan dan Rinciannya

Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku Sampai Kapan? Ini Aturan dan Rinciannya/Unsplash

bernasnews – Puncak Bogor telah menjadi lokasi favorit untuk berlibur di akhir pekan, menawarkan udara yang sejuk dan berbagai pilihan tempat makan.

Untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi, khususnya pada akhir pekan, pihak kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas, termasuk sistem ganjil genap.

Aturan ganjil genap di Puncak Bogor berlaku dari hari Jumat jam 14.00 WIB hingga Minggu jam 00.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 074 dan 075.

Sistem satu arah juga akan diterapkan berdasarkan situasi, dan terdapat rute alternatif seperti Puncak II dan Jonggol.

Beberapa jenis kendaraan diizinkan untuk melewati sistem ganjil genap, antara lain kendaraan dinas, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, warga yang tinggal di sekitar ruas jalan yang terdampak juga mendapat pengecualian.

Liburan ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap Terbaru di Akhir Pekan Ini

Akhir pekan seringkali menjadi momen ideal untuk meluangkan waktu bersama keluarga. Salah satu destinasi favorit masyarakat, terutama yang tinggal di Jabodetabek, adalah kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dikenal dengan udara sejuk dan suasana yang menyegarkan, Puncak menyuguhkan beragam pilihan wisata kuliner hingga tempat rekreasi keluarga.

Namun, kepopuleran ini juga membawa konsekuensi berupa kemacetan parah, khususnya saat hari libur atau akhir pekan panjang.

Untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan yang terjadi secara rutin, Kepolisian Resor Bogor menerapkan sistem ganjil genap (Gage) setiap akhir pekan.

Lalu, kapan jadwal ganjil genap di Puncak diberlakukan? Bagaimana detail aturannya dan siapa saja yang dikecualikan dari kebijakan ini? Simak ulasannya berikut.

Kapan Jadwal Ganjil Genap di Puncak Berlaku?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor mulai diberlakukan pada hari Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu pukul 00.00 WIB. Untuk pekan ini, aturan tersebut efektif berlaku mulai Jumat, 25 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025 dini hari.

Kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui dua regulasi penting:

  • Peraturan Nomor 074: Mengatur ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak.
  • Peraturan Nomor 075: Mengatur ruas Jalan Nasional dari Puncak hingga Batas Kota Cianjur.

Area Penerapan Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap mencakup dua arah arus kendaraan:

  • Arah dari Simpang Gadog menuju Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur.
  • Arah sebaliknya, dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur kembali ke Simpang Gadog.

Dengan kata lain, seluruh jalur utama kawasan Puncak akan terpantau ketat oleh petugas dan hanya kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal (ganjil atau genap) yang diizinkan melintas.

Siapa Saja yang Dikecualikan?

Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil genap. Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak termasuk dalam pembatasan ini:

  1. Kendaraan pejabat tinggi lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Mobil dinas tamu negara dan perwakilan organisasi internasional.
  3. Kendaraan dinas milik instansi pemerintah (berpelat merah), militer, atau kepolisian.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans atau kendaraan medis.
  6. Angkutan umum resmi dengan pelat nomor kuning.
  7. Kendaraan berbasis tenaga listrik.
  8. Mobil dengan tanda khusus penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan warga lokal yang tinggal di jalur terkena ganjil genap (Jalan Nasional Nomor 074 dan 075).

Sistem One Way: Berlaku Situasional

Selain ganjil genap, pihak Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) secara situasional. Artinya, apabila volume kendaraan meningkat drastis, sistem satu arah bisa diberlakukan dari arah Jakarta ke Puncak atau sebaliknya.

Tujuannya jelas: mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Pengumuman penerapan sistem satu arah biasanya diinformasikan langsung melalui media sosial resmi atau diumumkan langsung oleh petugas di lapangan.

Alternatif Rute Menuju Puncak

Bagi pengendara yang tidak dapat melewati jalur utama akibat aturan ganjil genap, terdapat jalur alternatif yang bisa digunakan, seperti:

  • Jalur Puncak II
  • Jalur Jonggol

Kedua jalur ini relatif lebih lengang dan dapat menjadi pilihan bagi wisatawan yang tetap ingin berlibur ke kawasan Puncak tanpa terkena pembatasan ganjil genap.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Bogor menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap sistem ganjil genap ini. Petugas akan bersiaga di berbagai titik strategis untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor. Pengemudi yang melanggar aturan akan diarahkan untuk putar balik dan kembali ke daerah asal.

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat disarankan mengecek tanggal keberangkatan dan mencocokkannya dengan pelat nomor kendaraan sebelum memutuskan bepergian ke Puncak. Informasi real-time biasanya juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor.

Bagi Anda yang berencana menghabiskan akhir pekan di Puncak Bogor, pastikan telah memahami jadwal ganjil genap yang sedang diberlakukan.

Selain demi menghindari sanksi di jalan, kepatuhan terhadap peraturan ini juga menjadi kontribusi langsung dalam menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Manfaatkan juga jalur alternatif jika kendaraan Anda tidak memenuhi kriteria pelat nomor sesuai tanggal. Dan yang tidak kalah penting, selalu utamakan keselamatan dalam berkendara.

***