Muncul Wacana Amplop Kondangan Kena Pajak di Sidang DPR, Benarkah?

Ilustrasi Muncul Wacana Amplop Kondangan Kena Pajak di Sidang DPR, Benarkah?/Unsplash

bernasnews – DPR RI mempertanyakan informasi bahwa pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi amplop sumbangan atau kondangan dalam acara hajatan. Simak klarifikasi lengkap dari pihak terkait dalam artikel ini.

Wacana Amplop Kondangan Kena Pajak

Belakangan ini, publik dikejutkan dengan pernyataan kontroversial yang dilontarkan dalam Rapat Kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam rapat tersebut, muncul isu bahwa pemerintah disebut-sebut akan memungut pajak dari amplop kondangan atau sumbangan acara hajatan seperti pernikahan.

Pernyataan ini sontak menuai reaksi dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang khawatir beban pajak semakin berat.

Namun, benarkah kabar tersebut akurat? Mari kita ulas secara menyeluruh dan objektif berdasarkan pernyataan resmi dan dinamika yang terjadi di DPR.

Awal Mula Isu

Pernyataan yang memicu kegaduhan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mufti Anam.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, Mufti mengangkat kekhawatiran atas kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak terhadap amplop kondangan baik yang diberikan langsung maupun ditransfer secara digital.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis,” ujar Mufti di hadapan Menteri Badan Usaha Milik Negara dikutip bernasnews dari berbagai sumber.

Pernyataan tersebut disampaikan Mufti dalam konteks kritik terhadap kebijakan fiskal pemerintah yang dinilai terlalu membebani masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan individu yang berpenghasilan tidak tetap.

Kritik terhadap Beban Pajak pada Rakyat Kecil

Dalam kesempatan itu, Mufti juga menyoroti berbagai segmen usaha masyarakat yang sudah lebih dahulu dikenai pajak. Ia menyinggung pelaku usaha online di platform digital seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia yang kini dibebani kewajiban pajak, termasuk para influencer serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Anak-anak muda yang jualan online mulai bingung dan was-was. Banyak yang harus mulai menghitung ulang strategi usahanya karena pajak makin ketat,” ungkapnya.

Mufti menduga bahwa pemerintah sedang mencari berbagai sumber penerimaan negara tambahan, sebagai dampak dari kebijakan pengalihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Dana Anagata Nusantara (Danantara), yang menurutnya justru dapat mengurangi pendapatan langsung ke kas negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Buka Suara

Menanggapi wacana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi resmi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana atau kebijakan untuk menarik pajak dari amplop hajatan, baik dalam bentuk fisik maupun transfer digital.

“Tidak benar jika disebutkan ada kebijakan baru yang mengenakan pajak atas amplop kondangan. Hal ini bisa jadi berasal dari kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” ujar Rosmauli.

Menurut Rosmauli, sistem perpajakan Indonesia memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak penghasilan. Namun, pemberian seperti amplop dalam acara hajatan bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun kegiatan usaha.

“Jika pemberian uang tersebut dilakukan dalam konteks sosial atau kekeluargaan dan tidak memiliki keterkaitan usaha, maka secara prinsip tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosmauli menekankan bahwa sistem perpajakan nasional menganut sistem self-assessment, yakni mekanisme di mana Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, DJP tidak mungkin serta-merta memungut pajak dari sumbangan pribadi tanpa dasar pelaporan yang sah.

Tidak Akan Ada Petugas Pajak di Acara Hajatan

Sebagai penegasan, DJP juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengirimkan petugas ke acara pernikahan, sunatan, atau hajatan lainnya untuk mengawasi atau memungut pajak dari amplop tamu undangan.

“Isu tentang adanya pajak hajatan itu keliru. Tidak ada pemungutan langsung di lapangan, dan tidak menjadi fokus pengawasan kami,” tegas Rosmauli.

Kabar mengenai pajak atas amplop kondangan yang viral setelah sidang DPR rupanya adalah hasil dari kekeliruan persepsi yang belum terverifikasi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menepis tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada kebijakan demikian, baik sekarang maupun dalam waktu dekat.

Isu ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terutama menyangkut isu sensitif seperti pajak yang sangat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Isu pajak terhadap amplop kondangan seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya komunikasi publik yang transparan dan akurat.

Bagi masyarakat, tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas uang sumbangan pribadi dalam acara hajatan. Pemerintah saat ini tidak memiliki dasar hukum maupun rencana teknis untuk menerapkan hal tersebut.

Tetaplah bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta pastikan sumber yang digunakan berasal dari pihak yang kompeten dan berwenang.

***