News  

TikTok Diduga Terlambat 88 Hari, KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

Suasana sidang perdana KPPU di Jakarta membahas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi TikTok terhadap Tokopedia. (Dok KPPU)

bernasnews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang perdana terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Sidang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Ketua Majelis Rhido Jusmadi memimpin langsung sidang, didampingi M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan Majelis Komisi hari itu mendengarkan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Investigator menuding TikTok terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi Tokopedia selama 88 hari kerja.

Deswin menegaskan, pada 17 Juni 2025 KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi tersebut. Kedua perusahaan menyetujui seluruh syarat beserta jadwal pelaksanaan yang diusulkan Investigator.

KPPU menerbitkan persetujuan itu setelah menuntaskan Penilaian Menyeluruh terhadap notifikasi TikTok, guna memastikan akuisisi tidak mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Namun, sidang kali ini berbeda. KPPU menyidangkan dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5/1999 karena TikTok diduga tidak melakukan pemberitahuan akuisisi dalam batas waktu 30 hari kerja.

Sidang menghadirkan ketegangan tersendiri karena berpotensi menghasilkan sanksi denda jika pelanggaran terbukti.

Transaksi Saham, Potensi Sanksi, dan Penjelasan Regulasi

Deswin memaparkan, TikTok mengambil alih 75,01% saham Tokopedia dalam transaksi yang efektif secara yuridis pada 31 Januari 2024. Dengan demikian, TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.

“Pada 19 Maret 2024, KPPU memang menerima pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia. Namun pemberitahuan itu disampaikan bukan oleh TikTok selaku pengambil alih, melainkan pihak lain,” tegas Deswin Nur.

Karena tidak sesuai ketentuan, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut. Sejak itulah, TikTok tidak kunjung menyampaikan notifikasi ulang hingga batas akhir. Investigator KPPU kemudian memulai proses penyelidikan pada 8 Agustus 2024.

Deswin menjelaskan bahwa Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 mengatur penghitungan hari dugaan keterlambatan dimulai setelah 30 hari kerja dari efektif yuridis akuisisi sampai tanggal dimulainya penyelidikan.

“Dugaan keterlambatan mencapai 88 hari kerja, dan itu melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 juncto Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010,” ujar Deswin.

Sidang hari itu berlanjut dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti serta dokumen pendukung LDP. Majelis menunda sidang untuk memberi kesempatan TikTok menyiapkan tanggapan resmi.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas LDP. Keterlambatan notifikasi bukan sekadar administratif, melainkan melindungi pasar dari potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Penjelasan hukum terkait dugaan keterlambatan ini mengacu pada Pasal 29 UU No. 5/1999 yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham yang melebihi nilai aset Rp2,5 triliun atau penjualan Rp5 triliun kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis.

Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 menegaskan, jika pelaku usaha menunda notifikasi, maka akan dikenakan penghitungan denda berdasarkan jumlah hari keterlambatan.

TikTok melalui anak usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengambil alih Tokopedia dengan skema 75,01% saham dimiliki TikTok dan 24,99% oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini menandai kembalinya TikTok ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, serta memisahkan sistem media sosial dan e-commerce mereka untuk mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.

Deswin menekankan, KPPU akan menjaga transparansi seluruh proses sidang dugaan keterlambatan notifikasi TikTok. Ia berharap pelaku usaha lain mematuhi kewajiban notifikasi akuisisi atau merger dalam batas waktu yang ditetapkan, agar persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan adil. (Eln)