Jaminan Pendidikan Daerah 2025, Pemkot Yogya Alokasikan Rp 21 Miliar untuk Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Pemerintah Kota Yogyakarta alokasikan anggaran Rp 21 miliar untuk Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) tahun 2025. (Dok Pemkot Yogyakarta)

bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya terhadap pendidikan inklusif melalui program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

Pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp 21 miliar disiapkan untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tergolong dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).

Program ini menyasar peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan, baik di sekolah negeri maupun swasta, di wilayah Kota Yogyakarta maupun luar kota namun masih dalam lingkup DIY. Tujuannya jelas: menjamin tidak ada anak yang terhalang bersekolah karena keterbatasan ekonomi.

Menik Ria Agustiningsih, Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa pengajuan JPD untuk semester 2 tahap 1 dibuka mulai 17 hingga 31 Juli 2025. Mekanisme usulan bantuan dilakukan secara periodik setiap bulan agar penyaluran bisa cepat dan tepat sasaran.

“Untuk semester 2, usulan JPD hanya sampai Oktober karena akhir tahun dan ada batas pencairan bansos dari bagian keuangan,” ujar Menik Ria dikutip dari tugujogja.id Kamis, 17 Juli 2025.

Proses pencairan dilakukan setelah berkas diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem JPD. Bagi siswa baru yang lolos, pemerintah akan membuatkan rekening khusus.

Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB), dan bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan alat tulis. Khusus sekolah swasta, biaya satuan pendidikan ditransfer langsung ke rekening sekolah.

Untuk siswa yang bersekolah di dalam Kota Yogyakarta, pengumpulan berkas dilakukan di sekolah masing-masing. Sementara itu, bagi siswa yang menempuh pendidikan di luar kota namun masih dalam wilayah DIY, berkas dikirim langsung ke UPT JPD.

Dokumen yang harus disertakan meliputi fotokopi Kartu Keluarga, bukti keanggotaan KSJPS, surat keterangan aktif sekolah, rincian biaya pendidikan, surat permohonan pemindahbukuan (khusus swasta), serta salinan rekening sekolah.

Menik Ria mengingatkan pentingnya menjaga saldo KJB. “Kalau saldo habis dan rekening tertutup otomatis, proses transfer akan terlambat. Itu bisa membuat siswa kehilangan kesempatan menerima dana tepat waktu,” tegasnya.

Nominal bantuan yang diberikan pun bervariasi tergantung jenjang dan jenis sekolah. Siswa TK Negeri mendapat Rp 800 ribu, sementara TK Swasta memperoleh Rp 1,7 juta. Untuk jenjang SD, sekolah negeri mendapatkan Rp 800 ribu dan swasta Rp 2,8 juta.

Siswa SMP Negeri mendapat Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta, dan SMK swasta memperoleh bantuan paling besar yaitu Rp 4,75 juta.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Supriyanto, mencatat bahwa jumlah keluarga dalam data KSJPS tahun ini mencapai 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa, berdasarkan data tahun 2024.

Sebagai pembaruan sistem, mulai tahun ini Pemkot tak lagi mencetak kartu KSJPS atau Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

Sebagai gantinya, masyarakat kini bisa mengakses Bukti Terdaftar KSJPS secara digital melalui aplikasi Cek KSJPS di platform Jogja Smart Service (JSS).

“Mereka cukup memasukkan nomor Kartu Keluarga. Jika terdaftar, bisa langsung mengunduh bukti terdaftar KSJPS,” kata Supriyanto.

Dengan sistem yang semakin tertata dan digitalisasi layanan, diharapkan program JPD tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga pengungkit semangat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk terus melangkah menempuh pendidikan tanpa rasa khawatir soal biaya. (Eln)