bernasnews – Suasana Pasar Prawirotaman mendadak tegang pada Kamis pagi, 17 Juli 2025. Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama tim gabungan memasuki area pedagang beras dengan langkah cepat.
Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk membongkar dugaan peredaran beras oplosan dan kualitas rendah yang meresahkan masyarakat selama beberapa minggu terakhir.
Tim terpadu itu terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Disperindag DIY, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Bulog Kanwil DIY, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY, serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Para petugas langsung menyisir lapak-lapak pedagang beras premium di pasar tradisional tersebut.
Pemeriksaan Ketat dan Temuan Awal
Para petugas mengambil sampel dari enam merek beras premium. Mereka memeriksa kualitas, kemasan, dan ketepatan berat di lokasi dengan teliti.
Suasana pasar sempat terdiam ketika tim memeriksa setiap karung dan menimbang beras menggunakan timbangan digital. Para pedagang menatap waswas, khawatir jika dagangan mereka terbukti melanggar aturan.
Hasil pengujian awal menunjukkan satu merek beras dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. S
elain itu, beberapa merek memerlukan pengujian lanjutan di laboratorium untuk memastikan jumlah beras patahannya tidak melebihi batas maksimal 15 persen sebagaimana aturan yang berlaku.
Temuan itu langsung dicatat oleh petugas sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Teguran Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, yang memimpin sidak, menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kejujuran dalam menjual beras kepada masyarakat. Ia berbicara lantang di depan para pedagang yang berkumpul di pelataran pasar.
“Pelaku usaha wajib jujur dan memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan. Jangan sampai konsumen dirugikan karena beras oplosan atau kualitas rendah,” tegas Muflihul.
Ia mengingatkan bahwa pedagang yang melanggar hak-hak konsumen dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Muflihul juga menyoroti harga beras yang dijual melebihi HET. Ia meminta dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut dan memberi sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak akan membiarkan ada permainan harga yang memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak Disperindag untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara proaktif. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat muncul laporan atau pemberitaan media.
“Pengawasan harus dilakukan berkala dan berkelanjutan. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan konsumen yang berkelanjutan,” tegasnya.
Tim gabungan membawa sampel beras ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan. Para petugas menegaskan akan terus menindak tegas praktik curang yang merugikan masyarakat.
Mereka berjanji akan menjaga kualitas pangan, terutama beras, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat Yogyakarta. (Eln)












