bernasnews – Tingkat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta masih perlu perhatian serius. Hingga pertengahan 2025, baru 50 persen badan publik yang masuk kategori Informatif oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Selasa (15/7/2025), di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta.
“Keterbukaan informasi publik adalah tanggung jawab semua perangkat daerah. Kita harus naik kelas, semua badan publik harus Informatif,” tegas Trihastono di hadapan para peserta Monev.
Berdasarkan data tahun lalu, dari 53 badan publik yang dinilai oleh KID DIY, hanya 20 badan publik yang menyandang status Informatif. Meski jumlah itu tertinggi di DIY, masih ada 27 badan publik yang berada di level Menuju Informatif dan sisanya belum memenuhi standar.
“Kami tidak ingin ada yang stagnan di posisi Kurang Informatif,” tegas Trihastono, melansir dari kabarjawa.com.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1768, yang memerintahkan seluruh OPD, Kemantren, hingga BUMD untuk mengejar kategori Informatif dalam evaluasi tahun ini.
Trihastono menekankan bahwa target seluruh badan publik menjadi Informatif bukan sekadar wacana, melainkan tujuan realistis. Dalam kegiatan Monev kali ini, sebanyak 85 persen kepala OPD turut hadir. Ini menandakan keseriusan pemkot dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kami ingin peningkatan ini nyata dan berdampak. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, SIP, MH, menambahkan bahwa Monev menjadi alat ukur kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi.
“Jika hasilnya belum maksimal, maka itu menjadi dasar untuk perbaikan menyeluruh,” ujar Erniati.
Ia juga menyoroti fenomena baru. Masyarakat kerap melampiaskan kekecewaan mereka di media sosial ketika layanan informasi publik tidak berjalan optimal.
“Sayangnya, masih banyak badan publik yang tidak menyadari ini. Maka dari itu, semua harus proaktif,” tegasnya.
Penilaian keterbukaan informasi publik sendiri mengacu pada enam indikator.
- Komitmen organisasi
- Sarana dan prasarana
- Digitalisasi layanan
- Jenis informasi
- Kualitas informasi
- Pelayanan informasi
Erniati berharap seluruh badan publik di Kota Yogyakarta bisa memenuhi indikator tersebut dengan maksimal, agar transparansi informasi dapat terasa langsung oleh masyarakat.***(Eln)












