News  

Pemuda Sedayu jadi Korban Lempar Batu Rombongan Motor Misterius di Jalan Wates, Dahinya Bocor 

Korban Lempar Batu Rombongan Motor
Korban Lempar Batu Rombongan Motor

bernasnews – Dias (26) berdiri di depan rumahnya, Sabtu dini hari (12/7/2025). Pemuda asal Kalakan, Argorejo, Sedayu, Bantul itu mendengar suara teriakan ribut dari arah Jalan Wates KM 12,5. Dia penasaran dan melangkah ke tepi jalan.

Sesampainya di Jalan Wates, ia melihat pemandangan yang tak biasa. Sekitar 15 motor melaju berkonvoi. Pengendara motor itu berboncengan, membawa bendera putih dengan tulisan dan logo yang tak jelas. Mereka memakai pakaian serba hitam, bersabuk silat putih, dan memiliki logo berbentuk bunga teratai di dada.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (13/7/2025), bahwa rombongan bermotor itu melaju cepat sembari berteriak-teriak. Korban penasaran mendengar teriakan.

“Dia melihat rombongan konvoi berpakaian serba hitam, sabuk putih, dengan logo bunga di dada,” ucap Jeffry.

Dias berdiri di pinggir jalan dan melihat rombongan yang melintas. Tiba-tiba, salah satu dari mereka mengayunkan tangan.

Batu melayang ke arahnya dalam sekejap dan menghantam dahi, menimbulkan luka robek sepanjang lima sentimeter. Kemudian, darah segar langsung mengucur deras membasahi wajahnya.

“Pelaku melempar batu hingga dahi korban robek sekitar lima sentimeter dan mengeluarkan darah,” kata Jeffry.

Dias refleks menahan luka di dahi yang terus mengucurkan darah. Rekannya yang melihat kejadian itu langsung berusaha mengejar rombongan konvoi tersebut. Namun, motor-motor itu melaju cepat menembus gelap.

Dias segera dilarikan ke rumah sakit daerah Gamping, Sleman, untuk mendapatkan perawatan. Petugas medis menjahit lukanya yang menganga.

Setelah memastikan lukanya terobati, Dias menuju Polsek Sedayu pada Sabtu sore. Dia melaporkan kejadian tersebut, berharap pelaku segera tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal atas penganiayaan yang mereka lakukan tanpa alasan.

AKP Jeffry memastikan bahwa Polsek Sedayu saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan serius. Polisi memeriksa keterangan Dias dan saksi lain di sekitar lokasi kejadian.

“Kami menangani kasus ini dengan serius. Jika pelaku tertangkap, mereka bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Jeffry. (ef linangkung)