bernasnews – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 telah memasuki fase penting, yaitu proses lapor diri.
Pada tahap ini, setiap peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administratif, salah satunya adalah Pakta Integritas.
Dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi bentuk komitmen tertulis peserta terhadap aturan dan tanggung jawab selama mengikuti program PPG.
Mengapa Pakta Integritas Penting dalam PPG Guru Tertentu?
Pakta Integritas berfungsi sebagai deklarasi pribadi dari peserta PPG bahwa mereka siap menjalani program dengan penuh kesungguhan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Dokumen ini juga mencerminkan integritas moral peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan, etika, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam unggahan resmi akun Instagram Direktorat PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ditegaskan bahwa Pakta Integritas menjadi salah satu dokumen utama yang harus diunggah saat proses lapor diri. Tanpa dokumen ini, status keikutsertaan dalam program bisa terganggu.
Contoh Format Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025
Bagi peserta yang belum mengetahui bentuk dan isi dari dokumen ini, berikut adalah referensi contoh Pakta Integritas yang bisa digunakan untuk menyusun dokumen pribadi sesuai ketentuan:
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : …………………………………………………….
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) : …………………………………………………….
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) : …………………………………………………….
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya akan mengikuti dan menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sesuai dengan peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Bahwa saya siap menerima konsekuensi berupa tidak mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya di masa mendatang apabila saya:
- Terlibat dalam organisasi, gerakan, atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau norma sosial masyarakat Indonesia.
- Menyalahgunakan bantuan PPG yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menerima bantuan pembiayaan PPG dari pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
- Mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan program PPG tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa saya bersedia menanggung sendiri seluruh biaya pelaksanaan apabila saya harus mengulang Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan akan digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi program PPG Tahun 2025.
(Nama Kota Tempat Tinggal), ……………………… 2025
Peserta PPG,
(Meterai Rp10.000)
(……………………………)
Dokumen Tambahan yang Harus Disiapkan Saat Lapor Diri
Selain Pakta Integritas, terdapat sejumlah dokumen lain yang juga harus dipersiapkan oleh peserta untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi lapor diri. Adapun daftar dokumen tersebut meliputi:
Biodata Mahasiswa
Wajib mengikuti format yang sesuai dengan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Scan Ijazah S1 atau D4
Harus dilegalisir dan jelas terbaca.
Scan Transkrip Nilai
Berasal dari jenjang pendidikan S1 atau D4, juga harus dilegalisir.
Scan Kartu Identitas Diri
Bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Latar belakang dan pakaian sesuai ketentuan resmi (umumnya latar belakang merah atau biru).
Surat Keterangan Sehat
Diperoleh dari fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Menunjukkan bahwa peserta tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum.
Surat Bebas Napza (NAPZA)
Mencakup bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Bisa dikeluarkan oleh Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Diunggah bagi peserta yang sudah memiliki NPWP.
Persyaratan Tambahan dari LPTK Terkait
Setiap LPTK mungkin memiliki ketentuan tambahan, sehingga peserta wajib memeriksa informasi dari LPTK masing-masing.
Melengkapi dokumen lapor diri, termasuk Pakta Integritas, merupakan langkah awal yang sangat krusial bagi kelancaran pelaksanaan program PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Pastikan seluruh berkas telah disiapkan dan diunggah sesuai jadwal dan format yang diminta.
Dengan memenuhi persyaratan ini secara lengkap dan tepat waktu, peserta telah menunjukkan komitmen profesional serta kesiapan mental untuk menjadi pendidik yang unggul dan berintegritas.
Jangan lupa selalu pantau informasi resmi dari laman dan media sosial Direktorat PPG agar tidak ketinggalan pembaruan penting lainnya. Semoga sukses menempuh PPG 2025!
***












