bernasnews — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul menegaskan siap mencabut hak penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online.
Langkah tegas ini disampaikan menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait masifnya penyimpangan dana bansos di tingkat nasional.
Pencabutan Bansos
Mengutip dari tugujogja.id, Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Nuruddin Araniri, menuturkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap penerima bansos yang kedapatan menggunakan bantuan negara untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan mengusulkan penonaktifan penerima bansos jika terbukti memakai dana untuk judi online. Begitu ada catatan resmi, kami langsung tindaklanjuti,” tegas Nuruddin pada Rabu (9/7/2025).
Pernyataan ini menyusul laporan resmi PPATK yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang tercatat aktif melakukan transaksi judi online. Jumlahnya tidak main-main, yaitu sekitar 7,5 juta transaksi dengan total nilai yang mencapai Rp957 miliar.
Meski data tersebut berskala nasional, Dinsos PPPA Gunungkidul belum dapat memastikan apakah ada warganya yang masuk dalam daftar tersebut. Nuruddin menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemadanan data dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan verifikasi lebih lanjut.
Pengawasan Penggunaan Bansos
“Kami belum menerima data siapa saja warga Gunungkidul yang terlibat. Kalau nanti datanya turun dan memang ada, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nuruddin mengakui bahwa risiko penyalahgunaan bantuan sosial memang cukup besar, terlebih sejak mekanisme penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima. Oleh karena itu, pihaknya terus mengingatkan agar dana bansos digunakan secara bijak dan sesuai dengan tujuan program.
“Sejak awal kami selalu mengingatkan, bansos itu untuk makan dan kebutuhan dasar, bukan buat njagong atau judi. Tapi kadang masalah seperti ini langsung ditangani di lapangan, jadi tidak semua sampai ke kami,” katanya dengan nada prihatin.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan bansos selama ini tetap berjalan melalui keterlibatan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka akan memantau penggunaan bantuan dan memberi pembinaan kepada penerima, terutama jika ada indikasi penyimpangan.
“Pendamping PKH selalu memantau. Kalau pembinaan tidak berhasil, ya kami ajukan penonaktifan. Tapi untuk verifikasi ulang menyeluruh, kami masih menunggu arahan resmi dari pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penyaluran bantuan sosial menyusul laporan dari PPATK. Ia memastikan Kementerian Sosial tak akan tinggal diam terhadap temuan tersebut.
“Kami akan evaluasi rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online. Bahkan bisa dihentikan,” tegas Gus Ipul dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program perlindungan sosial, sekaligus memastikan bahwa dana bansos benar-benar untuk kepentingan warga miskin, bukan untuk praktik berjudi yang merusak.***(Eln)












