bernasnews – Sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengalami perbedaan status saat cek NIK di Pospay dibandingkan di situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, mengapa NIK tidak terdaftar di Pospay padahal lolos verifikasi? Simak jawabannya!
Mengapa NIK Anda Muncul di Kemnaker, tapi “Tidak Terdaftar” di Pospay?
Beberapa pekerja melaporkan kondisi unik: status NIK mereka muncul sebagai penerima BSU 2025 ketika dicek di situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saat dicek melalui aplikasi Pospay hasilnya menyatakan “NIK tidak terdaftar pada penerima Bantuan”.
Jalur Penyaluran yang Berbeda: Jantung Masalahnya
Menurut penjelasan dari Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, ketidakcocokan ini karena jalur penyaluran BSU berbeda:
- Pospay hanya menampilkan data penerima yang dananya disalurkan melalui Kantor Pos. Artinya, jika Anda tidak termasuk dalam alokasi tersebut, sistem tidak akan menampilkan nama Anda.
- Sementara itu, data di situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan meliputi semua penerima BSU, baik yang dicairkan lewat Pos Indonesia maupun melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Data Belum Tersinkronisasi ke Pospay
Andi juga menjelaskan bahwa proses pengiriman data dari Kemnaker ke PT Pos masih berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu, meski Anda telah lolos verifikasi di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, data Anda mungkin belum masuk ke sistem Pospay jika penyalurannya ditujukan ke Pos.
Apa Artinya Jika NIK Anda Tidak Muncul di Pospay?
Jika Anda lolos verifikasi dan terdaftar di Kemnaker/BPJS tapi tidak muncul di Pospay, kemungkinan besar dana BSU akan secara otomatis dikirim melalui rekening bank Himbara, bukan lewat kantor pos serta Pospay. Atau bisa juga data Anda masih dalam proses sinkronisasi antara instansi terkait.
- Jika NIK sudah muncul di Pospay, berarti dana sudah siap dicairkan di kantor pos terdekat.
Cara Cek Status dan Persiapan Pencairan via Pospay
- Unduh dan buka aplikasi Pospay di ponsel Anda.
- Tekan ikon informasi (huruf “i” berwarna oranye) di pojok bawah.
- Pilih logo Kemnaker, lalu pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
- Masukkan NIK dan tekan tombol Cek Status Penerima
- Jika status Anda muncul sebagai penerima, lanjutkan dengan memindai e‑KTP dalam aplikasi hingga muncul QR code, yang digunakan untuk pencairan di kantor pos
Alternatif Jika NIK Tidak Muncul
- Cek berkala di situs resmi:
- Pastikan data rekening bank di BPJS Ketenagakerjaan akurat—jika valid, besar kemungkinan dana BSU dicairkan melalui bank Himbara dan bukan lewat pos
- Tunggu proses sinkronisasi data antara Kemnaker dan PT Pos, yang biasanya berlangsung dalam beberapa hari hingga beberapa minggu
Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Muncul di Pospay
Jika Anda sudah tercatat di Pospay, berikut dokumen untuk pencairan di kantor pos:
- e‑KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Nomor handphone aktif
Proses pencairan hanya dapat dilakukan oleh pemilik KTP, dan dana BSU senilai Rp 600.000 akan diberikan secara tunai setelah verifikasi.
***












