bernasnews – Suasana haru bercampur amarah mewarnai penggusuran sebuah rumah di kawasan Tegal Lempuyangan, Kalurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa pagi (8/7/2025).
Mengutip dari kabarjawa.com, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menertibkan bangunan tersebut dengan alasan berdiri di atas aset negara. Namun, proses eksekusi berlangsung tanpa kompensasi membuat penghuni rumah menangis histeris saat pembongkaran pintu secara paksa.
Proses Penggusuran Rumah di Tegal Lempuyangan
Puluhan petugas PT KAI berpakaian hitam mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membawa linggis dan langsung menuju rumah yang menjadi target penertiban.
Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan, telah berada di lokasi mendampingi penghuni rumah, Chandrati Paramita. Meski sempat berupaya menghadang, pembongkaran tetap berlanjut.
Dengan paksa, petugas mencongkel pintu menggunakan linggis hingga lis pintu terlepas. Chandrati menangis dan menjerit ketika puluhan petugas masuk dan mengosongkan isi rumah. Barang-barang miliknya langsung petugas angkut ke tiga truk besar yang telah siap di depan rumah.
Warga sekitar hanya bisa menyaksikan saat pagar seng mulai terpasang untuk menutup area yang telah kosong. Sementara itu, Raka dari LBH Yogyakarta mengecam keras proses penggusuran yang menurutya sarat kekerasan dan tidak berperikemanusiaan.
“Kami mengecam tindak arogansi dari PT KAI yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam merespon sengketa,” kata Raka, menanggapi jalannya pembongkaran.
Menurutnya, audiensi yang dilakukan sebelum eksekusi hanya berlangsung sekitar lima menit. Dalam pertemuan singkat itu, petugas hanya menanyakan kesediaan penghuni mengosongkan rumah. Namun, mereka langsung melanjutkan pembongkaran saat pihak LBH Jogja menanyakan kejelasan balasan surat resmi dari PT KAI.
Chandrati Paramita, penghuni rumah, mengungkapkan kekecewaannya sambil menangis. Ia menyebut tidak mendapat waktu cukup untuk mempersiapkan diri.
“PT KAI tidak ada pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba hari ini langsung dieksekusi seperti ini. Surat baru kita terima tadi malam, jam 20.00. Jadi, kita tidak ada persiapan apa pun,” ungkapnya pilu.
Respons PT KAI
Menanggapi kritik tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan penertiban berjalan sesuai prosedur, mengacu pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang sebelumnya telah pihaknya berikan kepada pihak penghuni.
“Ini tindak lanjut dari Surat Peringatan Ketiga yang sudah kami layangkan namun tidak diindahkan oleh keluarga,” jelas Feni di lokasi penertiban.
Feni menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, kecuali biaya bongkar untuk bangunan tambahan yang sebelumnya telah mereka sosialisasikan.
“Tidak ada kompensasi yang diberikan karena sudah melewati batas SP3. Secara prosedur yang kami berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan. Itu sudah kami sosialisasikan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, PT KAI mengerahkan sekitar 400 personel gabungan dari tim internal dan eksternal. Petugas turut mengamankan barang-barang dari rumah dan mengirimkannya ke rumah singgah di wilayah Sleman untuk ditampung sementara.
“Kami kerahkan 400 personel gabungan. Barang-barang sudah kami amankan dan kami antar ke rumah singgah di Sleman untuk ditampung sementara,” jelas Feni.
Ia juga menegaskan bahwa PT KAI tidak memerlukan keputusan pengadilan dalam pelaksanaan penertiban ini. Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola oleh PT KAI.
“Ini penertiban aset negara di bawah pengelolaan KAI. Jadi tidak perlu ada surat pengadilan,” pungkasnya.***(Eln)












