News  

Pemkab Gunungkidul Ancam Cabut Izin Investor yang Biarkan Lahan Mangkrak, Ini Faktanya!

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan sikap tegas terhadap investor yang membiarkan lahannya mangkrak. Pemkab bakal memberikan sanksi kepada investor tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, menegaskan pemilik lahan wajib memanfaatkan tanah sesuai rencana tata ruang dan izin yang sudah diajukan.

“Kalau tidak ada progres, ada sanksi administratif sampai pencabutan hak,” tegas Fajar Ridwan ketika dikonfirmasi Senin, 7 Juli 2025.

Fajar Ridwan mencontohkan kasus nyata yang terjadi pada tahun 2024. Tim dari Kanwil BPN DIY dan Kementerian ATR/BPN turun langsung meninjau lapangan.

Mereka memeriksa tanah seluas 25 hektare milik salah satu pelaku usaha. Informasi menyebut, pelaku usaha itu berencana menggunakan lahan tersebut untuk membangun lapangan golf mewah di Gunungkidul.

Setelah dilakukan peninjauan, pemerintah memberikan waktu enam bulan kepada pemilik tanah untuk menunjukkan progres pemanfaatan lahannya. Fajar Ridwan mengungkapkan, pemilik lahan akhirnya membangun jalan dan fasilitas pendukung di area tersebut.

“Setelah diberi waktu enam bulan, pemilik menunjukkan progres berupa pembangunan jalan dan fasilitas pendukung sehingga lolos dari status telantar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY kini melakukan pemetaan terhadap sejumlah lahan milik investor yang terindikasi telantar di Kabupaten Gunungkidul.

Pemerintah melangkah cepat demi menertibkan ketentuan perundang-undangan dan memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso, mengakui ada beberapa lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat terindikasi telantar. Namun ia memastikan, status telantar batal setelah pemilik menunjukkan progres pemanfaatan lahannya.

“Namun, status itu batal setelah pemiliknya dapat menunjukkan adanya progres pemanfaatan,” kata Santoso.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan, tanah yang dibiarkan terbengkalai berpotensi terancam status telantar.

Kategori lahan telantar meliputi tanah Hak Milik yang dibiarkan begitu saja atau dimanfaatkan tidak sesuai tata guna lahan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL) juga masuk dalam kategori telantar jika tidak digunakan sesuai izin maupun rencana pemanfaatan.

Santoso menekankan, tanah yang dikuasai berdasarkan izin atau perjanjian dengan pemerintah namun tidak dimanfaatkan secara optimal, juga terancam sanksi berat.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pemerintah berkomitmen memastikan tanah di Gunungkidul memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat.

“Jadi kami harap para pemilik lahan, khususnya investor, aktif memanfaatkan lahannya sesuai rencana yang diajukan. Jika ada kendala juga bisa disampaikan agar segera dicari solusinya,” tandas Santoso.

Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal keras bagi para investor. Pemkab Gunungkidul tidak akan ragu mencabut izin siapapun yang membiarkan tanahnya mangkrak tanpa kepastian pembangunan.

Pemerintah ingin setiap jengkal tanah di Bumi Handayani membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (el)