bernasnews – Inilah panduan lengkap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos. Ketahui batas waktu pengambilan, jam layanan, serta syarat dokumen yang harus dibawa.
Pemerintah Salurkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos
Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi pekerja formal dengan penghasilan rendah.
Program ini menyasar karyawan aktif yang belum terjangkau bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, maupun BPUM.
Bantuan tunai sebesar Rp600.000 diberikan secara bertahap, menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme: rekening Bank Himbara (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Mandiri) serta Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
BSU Tahap II Disalurkan Melalui Kantor Pos, Mulai 3 Juli 2025
Pencairan BSU tahap kedua secara resmi dimulai pada tanggal 3 Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja berhak mencairkan di Kantor Pos.
Hanya mereka yang tidak memiliki rekening Bank Himbara yang diarahkan untuk mengambil secara tunai di Kantor Pos terdekat.
Penting untuk dicatat bahwa batas waktu pengambilan BSU melalui Kantor Pos dijadwalkan hingga tanggal 15 Juli 2025.
Meskipun demikian, jadwal di setiap daerah bisa bervariasi, sehingga penerima dianjurkan untuk mengecek ulang melalui aplikasi Pospay atau langsung menghubungi kantor pos di wilayah masing-masing.
Jam Pelayanan Kantor Pos untuk Pencairan BSU
Kantor Pos membuka layanan pencairan BSU dengan jadwal operasional sebagai berikut:
- Senin sampai Jumat: pukul 07.30 – 15.30 WIB
- Sabtu: mulai pukul 07.00 atau 07.30 WIB dan tutup lebih awal, biasanya pukul 11.00 hingga 13.00 WIB
- Akhir pekan dan malam hari: beberapa kantor pos memperpanjang jam layanan, bahkan hingga pukul 20.00 WIB
Penerima bantuan sangat disarankan untuk datang lebih pagi agar menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen sudah lengkap.
Persyaratan Dokumen untuk Mencairkan BSU di Kantor Pos
Untuk menghindari kendala saat proses pencairan, berikut daftar dokumen yang wajib dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay atau pemberitahuan resmi berupa SMS/surat
- Nomor telepon yang aktif
Catatan penting: Proses pencairan tidak dapat diwakilkan. Hanya penerima yang sah yang berhak mengambil bantuan secara langsung.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, siapkan dokumen tambahan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.
Cara Mengecek Status dan Mengambil BSU Lewat Pospay
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di perangkat Android atau iOS.
- Registrasi akun, masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon aktif.
- Buat username, password, dan PIN transaksi.
- Di halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di kanan bawah.
- Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan dan klik menu “BSU Kemenaker 1”.
- Pilih “Ambil Foto” untuk unggah e-KTP, lalu lengkapi data diri.
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status Anda.
- Jika Anda termasuk penerima, kode QR akan muncul dan siap digunakan untuk pencairan.
Apabila muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”, maka Anda tidak termasuk dalam daftar penerima tahun ini.
Proses Pengambilan BSU di Kantor Pos
Setelah mendapatkan kode QR melalui Pospay, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pos. Berikut alurnya:
- Bawa seluruh dokumen persyaratan beserta QR Code.
- Ambil nomor antrean khusus untuk layanan BSU.
- Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi identitas dan dokumen.
- Jika data Anda valid, bantuan akan disalurkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
Layanan Khusus dari Pos Indonesia
Bagi penerima bantuan yang mengalami hambatan atau memiliki kondisi khusus seperti sakit atau keterbatasan fisik, Pos Indonesia menyediakan layanan pengantaran langsung oleh petugas pos.
Layanan ini bersifat terbatas dan diberikan secara selektif kepada penerima yang benar-benar tidak dapat hadir ke kantor pos.
BSU tahun 2025 merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah bagi para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima dan tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan melalui Kantor Pos adalah satu-satunya jalur yang tersedia. Pastikan Anda melakukan pengecekan status, menyiapkan dokumen, dan datang sebelum tenggat waktu pada 15 Juli 2025.
Jangan sampai terlambat, karena dana BSU tidak dapat diambil jika melewati batas waktu pencairan.
***












