bernasnews – Ratusan nasabah BUKP Kulon Progo menelan pil pahit. Tabungan mereka raib tanpa jejak. Namun, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya turun tangan.
Sultan menyarankan para nasabah untuk menggugat Pemda DIY melalui jalur hukum perdata.
Sri Sultan mengungkapkan saran tersebut saat menemui perwakilan nasabah pada Jumat, 4 Juli 2025 di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Para nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo menatap harapan baru di hadapan Raja Yogyakarta tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso. Wiyos menyatakan, pengadilan menjadi kunci untuk membuka tabir keadilan bagi para korban.
“Ngarsa Dalem juga menyampaikan, silakan tuntut Pemda lewat perdata. Berdasar hukumnya, kita mengembalikan tuntutan mereka itu jelas,” terang Wiyos dengan nada tegas.
Gugatan Perdata Dianggap Solusi Hukum yang Jelas
Wiyos menegaskan bahwa putusan pengadilan nanti akan menjadi dasar kuat bagi Pemda DIY untuk mengembalikan dana kepada nasabah.
Ia menilai, Pemda DIY tidak bisa serta-merta mencairkan dana karena terjadi perbedaan antara pencatatan internal BUKP dengan bukti milik nasabah.
“Kalau kita mengembalikan tanpa dasar hukum, nanti justru jadi temuan dan pelanggaran,” lanjutnya.
Menurut Wiyos, para nasabah bisa menunjuk pengacara dan mengajukan gugatan perdata terhadap BUKP.
Dalam prosesnya, Pemda DIY akan menjadi pihak tergugat kedua karena memiliki lembaga BUKP tersebut.
“Kalau pengadilan menyatakan catatan nasabah sah dan terbukti, maka Pemda wajib mengembalikan dana mereka. Jumlahnya akan disesuaikan dengan bukti hukum yang sah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pembukuan keuangan pemerintah menggunakan prinsip double entry.
“Kalau ada penambahan dana, maka harus ada keseimbangan pencatatan. Jika tidak ada jodohnya, pencatatan itu tidak sah. Kalau dipaksakan, malah jadi temuan baru,” paparnya.
Terkait kemungkinan unsur pidana, Wiyos mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah mulai menyelidiki kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa proses pidana tidak otomatis mengembalikan dana nasabah.
“Pidana itu menghukum pelaku, tapi pengembalian dana tetap lewat perdata,” tegasnya.
Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan
Sementara itu, suasana haru dan getir menyelimuti hati para nasabah. Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, menyebut audiensi ini menjadi titik awal perjuangan mereka.
“Ngarsa Dalem memberikan satu solusi, yaitu ke perdata. Penuntutan di perdata itu satu-satunya solusi karena ini soal utang-piutang,” kata Sasmito.
Sasmito mengungkapkan bahwa para nasabah sudah berulang kali meminta penjelasan BUKP, namun selalu menemui jalan buntu.
“Kami sudah berusaha menanyakan, tapi tidak ada solusi. Akhirnya kami bersurat ke Bapak Gubernur, dan hari ini kami diterima,” tuturnya.
Ia membeberkan bahwa total kerugian nasabah BUKP Galur mencapai Rp5,2 miliar, sedangkan BUKP Wates sekitar Rp3,2 miliar.
Sekitar 200 orang menjadi korban, mulai dari pedagang kecil hingga petani. Ironisnya, saat mereka meminta pencairan tabungan, pihak BUKP hanya mengaku tidak memiliki kas.
Sasmito menegaskan bahwa mayoritas nasabah memiliki bukti setoran yang sah.
“Buku rekening dan kwitansi semua ada. Bukti ini akan kami gunakan untuk menggugat secara perdata,” tegasnya.
Namun, Sasmito juga mengakui bahwa tidak semua setoran nasabah tercatat di sistem resmi BUKP.
“Itu akal-akalan oknum BUKP sendiri. Mungkin juga karena kebodohan kami yang terlalu percaya. Nasabah tahunya setor, tapi ternyata tidak dimasukkan ke sistem,” ujarnya lirih.
Meski begitu, Sasmito tetap menaruh harapan besar pada proses perdata. Ia yakin keadilan akan berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan.
“Harapannya, nanti di perdata bisa dikabulkan dan diganti sesuai prosedur. Provinsi juga sudah menyatakan siap, asalkan ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (el)












