bernasnews – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para pelajar lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, kembali membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun ajaran 2025.
Pendaftaran resmi dibuka pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, melalui laman SSCASN BKN. IPDN tahun ini menyediakan formasi terbanyak dibanding sekolah kedinasan lainnya, yakni sebanyak 1.061 kursi, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor: 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Mengenal IPDN dan Sistem Seleksinya
Sebagai lembaga pendidikan yang mengutamakan pembentukan karakter kepemimpinan dalam bidang pemerintahan, IPDN mendidik para calon praja untuk menjadi aparat pemerintah profesional dan berintegritas.
Proses seleksinya sangat ketat, bukan hanya pada sisi akademik, tetapi juga kesehatan, psikologi, dan mental kepribadian.
Tahun ini, seleksi dilakukan melalui jalur sekolah kedinasan nasional dan diawali dengan pendaftaran akun di laman resmi Badan Kepegawaian Negara, yaitu https://dikdin.bkn.go.id.
Alur Lengkap Pendaftaran IPDN 2025
Berikut tahapan yang harus diikuti oleh pendaftar:
1. Mengakses laman resmi https://dikdin.bkn.go.id dan membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Mencetak kartu informasi akun setelah pendaftaran berhasil.
3. Login ke akun yang telah dibuat dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
4. Memilih IPDN sebagai instansi tujuan serta mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
5. Menyelesaikan pengisian data dan mencetak bukti pendaftaran.
6. Menunggu proses verifikasi oleh panitia seleksi dari instansi terkait.
7. Memantau status kelulusan administrasi secara berkala melalui akun SSCASN.
8. Jika lulus tahap administrasi, peserta akan mendapatkan kode billing untuk membayar biaya seleksi.
9. Setelah pembayaran berhasil, peserta bisa mencetak kartu ujian dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
10. Pengumuman akhir hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi SSCASN.
Persyaratan Lengkap Pendaftaran IPDN 2025
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia antara 16 hingga 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Syarat Administratif:
– Lulusan SMA atau MA (bukan SMK atau Paket C).
– Nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
– Bagi wilayah Papua dan daerah otonomi barunya (Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya), nilai minimal adalah 65,00.
– Lulusan tahun 2025 wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
– Nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau SKL minimal 75,00, kecuali bagi pendaftar dari wilayah Papua dan sekitarnya.
– Memiliki sertifikat TOEFL (skor minimal 400) atau IELTS (skor minimal 5.0), kecuali bagi wilayah Papua dan sekitarnya.
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah, berpakaian putih polos formal dan rapi.
– Email dan nomor ponsel aktif.
– Bukti domisili (minimal tinggal 1 tahun) berupa Kartu Keluarga dan KTP atau identitas anak. Jika domisili kurang dari 1 tahun, pendaftar dapat menggunakan alamat sekolah dengan catatan:
- Jika tidak tinggal bersama orang tua kandung: menunjukkan rapor dan KK minimal 1 tahun sekolah.
- Jika tinggal bersama orang tua kandung: rapor dan KK minimal 1 tahun terakhir.
Khusus bagi Orang Asli Papua (OAP):
– Harus melampirkan surat keterangan OAP yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua serta disahkan oleh Kepala Distrik.
Syarat Lain-lain:
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pria, kecuali karena alasan adat.
- Tidak bertato.
- Tidak memakai kacamata atau lensa kontak.
- Belum pernah menikah atau memiliki anak.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari perguruan tinggi, termasuk IPDN.
Aturan Setelah Lulus Menjadi Calon Praja
Bagi yang berhasil lolos dan dinyatakan diterima sebagai calon praja IPDN, terdapat komitmen dan tanggung jawab yang harus dipegang teguh, antara lain:
- Tidak boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Jika tetap mengundurkan diri, maka peserta wajib mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara.
- Bersedia tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung.
- Siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
- Menandatangani surat pernyataan di atas materai.
- Siap menerima sanksi jika melanggar ketentuan dan disiplin praja.
Alokasi Kuota IPDN 2025 Berdasarkan Daerah
Jumlah formasi yang disediakan IPDN pada tahun 2025 mencapai 1.061 orang. Berikut rincian alokasinya berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota:
Aceh mendapatkan 44 kuota, disusul Sumatera Utara sebanyak 61 orang. Sumatera Barat 34 orang, Riau 25 orang, dan Kepulauan Riau 15 orang. Provinsi Jambi mendapatkan 23 kuota, Sumatera Selatan 33, Kepulauan Bangka Belitung 16, Bengkulu 22, dan Lampung 31.
DKI Jakarta hanya mendapatkan alokasi sebanyak 9 orang, sementara Jawa Barat memperoleh 48 orang. Banten mendapat 15 orang, Jawa Tengah 67 orang, DI Yogyakarta 12 orang, dan Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak dengan 70 formasi.
Untuk wilayah Kalimantan, Kalimantan Barat memperoleh 29 kuota, Kalimantan Tengah 30, Kalimantan Timur 20, Kalimantan Selatan 27, dan Kalimantan Utara 12 orang.
Di wilayah timur Indonesia, Bali memperoleh 20 kuota, Nusa Tenggara Barat 21, dan Nusa Tenggara Timur cukup tinggi dengan 46 formasi.
Sulawesi Selatan mendapat jatah 48 orang, Sulawesi Tengah 28, Sulawesi Utara 29, Gorontalo 14, Sulawesi Tenggara 35, Sulawesi Barat 15. Untuk Maluku ada 23 kuota, dan Maluku Utara 21 orang.
Khusus wilayah Papua dan daerah otonom barunya, pengalokasian dibagi menjadi formasi untuk Orang Asli Papua (OAP) dan Non-OAP. Di antaranya:
Provinsi Papua: 2 OAP dan 4 non-OAP.
Kabupaten seperti Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Yapen, Memberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen, dan Kota Jayapura masing-masing mendapat 2 OAP.
Papua Barat juga mendapat 2 OAP dan 4 non-OAP dengan alokasi tersebar di Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya masing-masing juga mendapat 2 OAP dan 4 non-OAP.
Beberapa kabupaten seperti Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Jayawijaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Merauke, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, dan Kota Sorong semuanya mendapatkan kuota 2 OAP per wilayah.
Seleksi IPDN 2025 menjadi ajang bergengsi yang banyak diminati karena menjanjikan pendidikan vokasi dengan peluang kerja di sektor pemerintahan.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, persiapkan diri sejak dini, lengkapi dokumen dengan cermat, dan patuhi seluruh ketentuan pendaftaran agar peluang diterima sebagai calon praja IPDN semakin besar.
Jangan lewatkan batas akhir pendaftaran dan pantau terus informasi terkini hanya melalui situs resmi https://dikdin.bkn.go.id.
***












