News  

 Libur 1 Muharram, Apakah Aturan Ganjil Genap Jakarta 27 Juni Masih Berlaku?

bernasnews – SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Lalu, apakah aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur 1 Muharram

Memasuki peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dengan adanya tanggal merah ini, publik pun mulai mempertanyakan apakah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih tetap berlaku. Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dinas Perhubungan menyatakan bahwa pada hari Jumat, 27 Juni 2025, sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap pada 27 Juni 2025 juga didukung oleh SKB 3 Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Maka, masyarakat tidak perlu khawatir dikenai sanksi tilang jika berkendara di ruas-ruas ganjil genap pada tanggal tersebut.

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, pengawasan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap beroperasi. Pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melanggar lampu merah atau marka jalan tetap bisa dikenai sanksi hukum.

Sementara itu, aturan ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan secara normal mulai Senin, 30 Juni 2025. Sistem ini akan diterapkan pada 26 titik di wilayah Ibu Kota dengan dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Pelanggar kebijakan ini berpotensi dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Libur Tahun Baru Islam 2025 juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur panjang. Long weekend ini berlangsung dari Jumat, 27 Juni 2025 hingga Minggu, 29 Juni 2025. Bagi yang ingin memanfaatkan waktu lebih lama, disarankan mengambil cuti tambahan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah libur peringatan 1 Muharram, masyarakat dapat mencatat beberapa tanggal merah lainnya yang akan datang, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025; Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 5 September 2025; serta Hari Natal pada Kamis, 25 Desember 2025 dan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.

Sebagai tambahan informasi, pada pekan ini Jakarta juga akan menerima kunjungan resmi dari Perdana Menteri Malaysia.

Kunjungan ini dijadwalkan melintasi beberapa titik seperti Bundaran Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, hingga kawasan Merdeka. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional demi kelancaran tamu negara.

Dengan begitu, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan pada 27 Juni, pengguna jalan tetap diharapkan bijak dan waspada dalam berlalu lintas, khususnya menghadapi potensi kepadatan yang bisa timbul karena momen libur panjang dan kegiatan protokoler negara.

***