bernasnews – Sebuah unggahan emosional di media sosial menuai sorotan publik. Seorang ibu menyuarakan kekecewaannya di grup Facebook “Info Cegatan Jogja” terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya berinisial S di Gancahan 6, Godean, Sleman, pada 2024 lalu. Yang menjadi perhatian warganet, anak yang disebut sebagai korban justru kini menyandang status tersangka.
Dalam unggahannya, ibu tersebut menulis, “SURAT TERBUKAAAA Mohon keadilan buat anak saya s*****. ANAK SAYA KORBAN PENGEROYOKAN KENAPA BISA DIJADIKAN TERSANGKA..????” Ia juga menandai sejumlah nama pejabat tinggi negara seperti Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Bupati Sleman.
Ibu S mengklaim anaknya dikeroyok oleh sekitar tujuh anak, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyebut bahwa upayanya menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman tidak membuahkan hasil, bahkan mengaku bahwa nomor miliknya diblokir.
Menanggapi unggahan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Imanuel Siahaan, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian. Ia menyampaikan bahwa keributan terjadi pada Minggu (16/7/2024) saat lomba takbir berlangsung, yang kemudian memicu pertikaian antara dua kelompok remaja.
“Kami ingin menjelaskan kronologis, yaitu pada awal mula saat lomba takbir terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan keributan yang dialami oleh kedua belah pihak,” ujar Imanuel pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menyebut bahwa keributan bermula ketika anak berinisial R melakukan kekerasan terhadap S. Aksi itu dibalas oleh S, dan disusul oleh F dan A yang juga melakukan kekerasan terhadap S. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, R, F, dan A ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, R melaporkan balik S dalam perkara yang sama. Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan.
“Untuk menjawab pertanyaan kenapa dari 7 orang yang diduga melakukan kekerasan oleh pemilik akun Facebook hanya 3 yang dijadikan tersangka, jawabannya adalah karena dari hasil penyidikan yang memenuhi dua unsur alat bukti hanya tiga pelaku anak yaitu R, F, dan A,” tegas Imanuel.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa S kini berstatus tersangka dalam laporan balik yang dilayangkan R.
“Alasan mengapa anak S ditetapkan menjadi pelaku anak, dikarenakan salah satu dari ketiga pelaku anak juga telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak S. Dari pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup maka anak S terpenuhi untuk dijadikan sebagai pelaku anak,” lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka, sembari mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam mengurangi angka kenakalan remaja.
“Kami Polresta Sleman berkomitmen akan menangani kasus dengan tuntas dan transparan,” tutup Imanuel.












