News  

Puluhan Penjual dan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Diamankan Polda DIY dalam Operasi KRYD

bernasnews – Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung selama hampir satu bulan terakhir, Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda DIY menggulung jaringan peredaran minuman keras ilegal di empat kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi ini berhasil mengamankan 36 pelaku dan menyita lebih dari 13.000 botol miras dari berbagai jenis.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus dan Subdit Gassum Dit Samapta Polda DIY membeberkan rincian penangkapan, modus operandi, hingga jenis barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka.

Laporan tentang Miras Ilegal

Kasubdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, SH, MA, menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari total 36 laporan polisi yang diterima SPKT Polda DIY sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2025. Laporan-laporan tersebut menyingkap maraknya penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

“Kami membentuk Tim KRYD karena eskalasi peredaran miras ilegal di wilayah DIY meningkat tajam dan mengancam ketertiban umum,” tegas AKBP Cahyo.

Tim KRYD secara intensif melaksanakan kegiatan lidik, profiling, patroli, pengawasan, razia, hingga penegakan hukum. Seluruh kegiatan itu berlangsung secara masif sejak 5 Juni 2025.

AKBP Cahyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti. Pihaknya akan terus menyisir jaringan miras ilegal. Pihaknya tidak hanya fokus pada penjual, tetapi juga akan menyelidiki sumber distribusinya. Dia menegaskan Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa.

Kasubdit Gassum Dit Samapta Polda DIY AKBP Umi Hariyanti, S.Sos., M.IP., menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan kekuatan penuh guna menjangkau setiap titik rawan peredaran miras di empat kabupaten/kota.

“Kami bergerak siang dan malam. Kami menyisir kios, warung, bahkan rumah-rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras. Kami tidak beri ruang bagi pelanggar hukum yang memperjualbelikan barang berbahaya ini,” ujar AKBP Umi dengan tegas.

Hasil Operasi Miras

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C serta 16 jerigen berisi ciu, minuman keras tradisional yang kerap berakibat fatal. Seluruh barang bukti itu diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda DIY.

Polisi juga menciduk 36 orang tersangka yang seluruhnya merupakan pelaku usaha ilegal. Mereka kedapatan menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa izin, bahkan di lokasi-lokasi yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan daerah.

Para pelaku terjerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Mereka juga terjerat Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukuman mencakup kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Polda DIY telah membawa para pelaku ke meja persidangan dengan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari 16 sidang tipiring yang sudah berlangsung, hakim menjatuhkan putusan denda mulai dari Rp200.000 hingga Rp5.000.000. Hakim juga melarang para pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Laporkan jika melihat atau mencurigai aktivitas jual beli miras tanpa izin. Kami hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga ketentraman Yogyakarta,” imbau AKBP Umi. (ef linangkung)