bernasnews – Sebuah babak baru terbuka dalam pengejaran panjang aparat penegak hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana kasus penganiayaan, Anggun Kurniasih (34), yang buron selama hampir enam tahun sejak 2019.
Dengan ketegasan dan koordinasi yang matang, Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi 5 Bidang Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza, mengepung lokasi persembunyian terpidana di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Bantul.
Anggun Kurniasih, yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, akhirnya tak bisa lagi berkelit dari jerat hukum. Petugas menemukan perempuan itu tengah duduk santai di tempat usahanya pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat mereka amankan.
“Kami langsung membawanya ke Kejari Sleman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses eksekusi,” ujar Herwatan.
Akar Masalah: Dendam Berujung Kekerasan
Kasus ini bermula dari motif dendam pribadi. Anggun Kurniasih diketahui memendam amarah terhadap korban, Eka Widyawati.
Insiden tragis terjadi saat Anggun mendapati Eka tengah duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Dengan penuh emosi, Anggun mendekati korban sambil mengumpat kasar, “Asu, bajingan, nopo kowe nong kene!”
Tak berhenti di situ, Anggun menjambak rambut Eka dan memukul kepala korban berkali-kali. Ketika korban mencoba menyelamatkan diri ke dalam mobil, Anggun kembali menyerang, menjambak rambut dan memukuli korban hingga meninggalkan luka memar serta pembengkakan di kepala. Tindakan brutal ini menjerumuskan Anggun ke dalam proses hukum panjang.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Anggun dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan menuntut pidana penjara selama 4 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman kemudian memutus perkara Nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn dengan vonis 3 bulan penjara. Kedua pihak, baik jaksa maupun terdakwa, menyatakan banding.
Proses Hukum dan Akhir Pelarian
Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat putusan PN Sleman. Tidak puas, Anggun menempuh kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 263.K/Pid/2019 tertanggal 4 April 2019 menolak kasasi dan menguatkan hukuman penjara 3 bulan.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, Jaksa Penuntut Umum segera menjadwalkan eksekusi. Namun, Anggun telah menghilang dari alamatnya di Banjarsari, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Sejak saat itu, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah bertahun-tahun memburu jejak, Tim Tabur Kejati DIY akhirnya menutup pelarian tersebut. Usai diperiksa kesehatannya, Anggun langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari keadilan.
“Ini merupakan wujud nyata bahwa hukum tidak tidur. Sekalipun enam tahun berlalu, terpidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Herwatan. (el)












