bernasnews – Harga emas jual Antam batangan 24 karat dibanderol Rp1.960.000 per gram pada Sabtu (14/6). Harga tersebut melonjak Rp9.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.
Harga Emas Antam 24 Karat Terus Merangkak Naik, Dekati Angka Rp2 Juta per Gram
Reli harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus berlanjut. Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp9.000 per gram dibanding hari sebelumnya.
Saat ini, harga jual emas 24 karat tersebut berada di angka Rp1.960.000 per gram, tertinggi dalam satu setengah bulan terakhir, atau sejak 30 April 2025.
Kenaikan harga emas hari ini memperpanjang tren penguatan yang telah berlangsung selama enam hari berturut-turut sejak Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam periode tersebut, harga emas Antam tercatat sudah melonjak sebesar Rp56.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukurannya yang dikutip dari laman resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.030.000
- 5 gram: Rp9.575.000
- 10 gram: Rp19.095.000
- 50 gram: Rp95.145.000
- 100 gram: Rp190.212.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.900.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta Timur.
Harga Buyback Emas Antam Juga Naik
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.804.000 per gram, naik Rp9.000 dari hari sebelumnya. Ini berarti, jika seseorang menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam, ia akan memperoleh nilai tersebut untuk setiap gramnya.
Namun, perlu diketahui bahwa transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis dari nilai total transaksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, sesuai dengan regulasi terbaru pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, untuk melakukan transaksi buyback emas Antam, nasabah wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Momentum Tepat bagi Investor Emas
Melihat tren penguatan yang masih berlangsung baik di pasar global maupun dalam negeri, harga emas Antam berpotensi terus naik dalam waktu dekat.
Lonjakan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor maupun kolektor logam mulia. Namun, bagi calon pembeli, momen ini juga dapat menjadi pertimbangan untuk segera mengambil keputusan sebelum harga menyentuh angka psikologis Rp2.000.000 per gram.
***











