News  

Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Anak Perusahaan Antam yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

Ilustrasi Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Anak Perusahaan Antam yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat/Unsplash

bernasnews – Aktivitas penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua, menjadi sorotan publik usai aksi protes Greenpeace Indonesia terkait kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel milik Antam.

Eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi perbincangan hangat publik Indonesia.

Sorotan ini mencuat usai aksi dramatis dari para aktivis Greenpeace Indonesia pada Selasa, 3 Juni 2025, yang berlangsung di ajang Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, tiga aktivis bersama seorang perempuan dari komunitas lokal Papua membentangkan spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh industri pertambangan di wilayah mereka.

Greenpeace Indonesia mengklaim bahwa aktivitas tambang di sejumlah pulau di Raja Ampat—seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran—telah menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan.

Lembaga tersebut menemukan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami yang ditebangi. Selain itu, aktivitas ini juga mengakibatkan limpasan tanah yang mencemari pesisir dan berpotensi menghancurkan ekosistem terumbu karang khas Raja Ampat.

Salah satu perusahaan tambang terbesar yang beroperasi di kawasan ini adalah PT Gag Nikel. Lantas, siapa sebenarnya pemilik perusahaan tambang nikel yang kini menjadi sorotan itu?

Kepemilikan PT Gag Nikel

PT Gag Nikel adalah perusahaan yang memiliki izin eksplorasi dan produksi tambang nikel di Pulau Gag sejak tahun 1998. Awalnya, struktur kepemilikan perusahaan ini terbagi antara Asia Pacific Nickel Pty Ltd yang menguasai 75 persen saham dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan 25 persen.

Namun, situasi berubah pada tahun 2008, ketika Antam mengakuisisi seluruh saham milik Asia Pacific Nickel. Sejak saat itu, PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali Antam, yang kini tergabung dalam holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin usaha PT Gag Nikel terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017.

Wilayah konsesi perusahaan ini mencakup 13.136 hektar di Pulau Gag. Perusahaan mulai mendapat izin produksi pada tahun 2017 dan mulai beroperasi secara aktif pada tahun 2018.

Hingga akhir tahun 2018, total cadangan nikel yang dimiliki perusahaan ini mencapai 47,76 juta wet metric ton (wmt), terdiri atas 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.

Total sumber daya nikel PT Gag Nikel bahkan lebih besar, yakni 314,44 juta wmt—angka yang mencerminkan besarnya potensi tambang mereka di kawasan tersebut.

Fasilitas Penunjang Tambang di Pulau Gag

Seiring dengan aktivitas produksinya, PT Gag Nikel juga membangun infrastruktur pendukung di Pulau Gag. Perusahaan ini telah membangun pemukiman bagi para pekerja, lengkap dengan fasilitas pelabuhan sebagai titik penghubung antara Gag dengan Sorong dan Wisai. Tak hanya itu, landasan udara sepanjang 1.500 meter juga dibangun untuk mendukung mobilitas, memungkinkan pesawat kecil mendarat langsung di pulau tambang tersebut.


Struktur Manajemen PT Gag Nikel

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Arya Arditya Kurnia menjabat sebagai Direktur Utama PT Gag Nikel. Ia didampingi oleh Aji Priyo Anggoro yang memegang posisi sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia. Keduanya bertanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan tambang ini, termasuk pengelolaan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka di Raja Ampat.


Tiga Perusahaan Tambang Lain di Raja Ampat

Selain PT Gag Nikel, ada tiga perusahaan lain yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dari keempat perusahaan tersebut, hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berikut profil singkatnya:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
    Merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di bawah kendali Wanxiang Group, sebuah raksasa industri nikel asal Tiongkok. Di Indonesia, perusahaan ini beroperasi melalui entitas PT Wanxiang Nickel Indonesia. Selain di Raja Ampat, Wanxiang juga memiliki kegiatan di kawasan industri Morowali. Area pertambangan mereka mencakup Pulau Waigeo dan Manuran, dengan bisnis utama di bidang pertambangan dan peleburan feronikel.
  2. PT Mulia Raymond Perkasa
    Informasi mengenai perusahaan ini relatif terbatas. Namun, menurut data KLHK, mereka memiliki konsesi di Pulau Batang Pele. Sayangnya, kegiatan eksplorasi mereka dihentikan karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Kantor perusahaan ini tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.
  3. PT Kawei Sejahtera Mining
    Perusahaan ini terdaftar sebagai pemegang IUP operasi produksi hingga tahun 2033. Namun, KLHK menyatakan bahwa mereka melakukan aktivitas pertambangan di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas lima hektar di Pulau Kawe. Akibat pelanggaran ini, perusahaan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Mereka juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum perdata.

Seruan Publik dan Tuntutan Lingkungan

Kegiatan tambang nikel yang masif di Raja Ampat menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan.

Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang di wilayah tersebut, menyebut dampaknya sebagai ancaman serius terhadap kelestarian alam dan budaya Papua. Sedimentasi akibat limbah tambang, degradasi hutan, dan kerusakan karang menjadi kekhawatiran utama.

Sebagai wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat biodiversitas laut dunia, Raja Ampat memegang peran penting dalam konservasi global.

Oleh karena itu, aktivitas industri apapun di wilayah ini, termasuk pertambangan nikel, perlu mendapat pengawasan ketat serta evaluasi menyeluruh dari pemerintah dan masyarakat.

Kesimpulan

PT Gag Nikel adalah salah satu pemain utama dalam industri tambang nikel di Raja Ampat, Papua, dengan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan PT Antam Tbk, anggota holding BUMN pertambangan MIND ID.

Meski memiliki kontribusi ekonomi, kehadiran perusahaan ini tak luput dari kontroversi terkait isu lingkungan.

Ke depannya, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah pertambangan berkelanjutan di wilayah kaya biodiversitas ini.

***