News  

Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Selama Libur Idul Adha 2025: Jadwal, Ketentuan, dan Sistem One Way

Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku Sampai Kapan? Ini Aturan dan Rinciannya/Unsplash

bernasnews – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak selama libur panjang Idul Adha 2025.

Simak jadwal, aturan, dan rekayasa lalu lintas selengkapnya agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Selama Libur Idul Adha 2025: Apa yang Harus Diperhatikan?

Libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada awal Juni 2025 menjadi momen favorit bagi masyarakat untuk berlibur ke kawasan wisata.

Salah satu destinasi yang diperkirakan mengalami lonjakan pengunjung adalah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil genap di jalur wisata tersebut.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Puncak: 7–9 Juni 2025

Sistem ganjil genap diberlakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni Sabtu hingga Senin, pada tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan khusus bagi kendaraan yang hendak melintas atau menuju kawasan Puncak selama periode libur panjang Idul Adha.

Menurut penjelasan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ardian, penerapan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 yang mengatur lalu lintas di jalur nasional Ciawi–Puncak hingga batas kota Cianjur.

Tujuan Penerapan: Mencegah Kemacetan Saat Libur Panjang

Iptu Ardian menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mengendalikan volume kendaraan yang diprediksi meningkat tajam selama akhir pekan dan hari libur keagamaan.

Rekayasa lalu lintas ini telah terbukti membantu mengurai kepadatan di kawasan yang menjadi salah satu titik wisata utama di Jawa Barat tersebut.

Rekayasa Tambahan: Sistem One Way Situasional

Selain sistem ganjil genap, pihak kepolisian juga menyiapkan opsi rekayasa lalu lintas tambahan berupa sistem satu arah (one way). Skema ini diterapkan secara fleksibel, tergantung pada situasi arus kendaraan di lapangan.

Jika arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Puncak atau sebaliknya mengalami peningkatan signifikan, maka sistem one way akan diberlakukan secara situasional. Dalam kondisi seperti itu, kendaraan dari arah berlawanan akan dihentikan sementara hingga lalu lintas kembali lancar.

Imbauan kepada Pengendara: Perhatikan Tanggal dan Pelat Nomor

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang berencana melintas jalur Puncak agar memperhatikan tanggal perjalanan dan nomor akhir pelat kendaraan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sanksi putar balik di lapangan.

Jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap di tanggal yang berlaku, maka kendaraan tersebut akan diminta berbalik arah oleh petugas di pos pengamanan.

Misalnya, jika hari itu tanggal genap dan kendaraan Anda berpelat ganjil, maka perjalanan Anda akan dihentikan dan tidak diperbolehkan melanjutkan ke jalur Puncak.

Daftar Kendaraan yang Tidak Terdampak Aturan Ganjil Genap

Meskipun aturan ini bersifat umum, namun terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, berikut daftar kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap:

  1. Kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  2. Mobil dinas pejabat negara asing dan tamu internasional
  3. Kendaraan dinas berpelat TNI atau Polri
  4. Mobil pemadam kebakaran
  5. Ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  7. Mobil listrik
  8. Kendaraan khusus penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (yang memiliki izin resmi)
  10. Kendaraan milik warga yang tinggal di sepanjang jalur Ciawi–Puncak hingga batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau dokumen identitas resmi

Penutup: Persiapan Sebelum Liburan ke Puncak

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap dan potensi sistem one way di kawasan Puncak, para pengendara diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat.

Pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat, patuhi rambu lalu lintas, dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Mengabaikan aturan ini tidak hanya dapat menghambat perjalanan, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, mari dukung upaya pemerintah dalam menciptakan arus lalu lintas yang aman dan tertib, terutama saat momen liburan besar seperti Idul Adha.

***