bernasnews – Sebanyak 18.920 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Gunungkidul resmi dinonaktifkan per tanggal 1 Juni 2025.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 80/HUK/2025 dan merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menjalankan proses sesuai dengan data yang diterima dari pemerintah.
“Sebanyak 18.920 jiwa peserta PBI di Gunungkidul dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Penonaktifan ini berdasarkan SK Kepmensos, dan data tersebut kami proses sesuai instruksi dari pemerintah,” terang Idar.
Apa Penyebab Peserta BPJS Dinonaktifkan?
Menurut Idar, penyebab utama penonaktifan peserta PBI adalah hasil pemadanan dan sinkronisasi data kependudukan serta kondisi sosial ekonomi peserta. Beberapa penyebab umum meliputi:
- Peserta telah meninggal dunia
- Peserta pindah domisili dari wilayah Gunungkidul
- Peserta menjadi pekerja formal, seperti menjadi PNS, TNI, Polri, atau memiliki usaha sendiri dengan pendapatan yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan
- Data peserta menunjukkan kepemilikan daya listrik di atas 2.200 VA
- Peserta memiliki penghasilan di atas Rp2.200.000 per bulan
“Jika dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat anggota yang berubah status, seperti menjadi PNS atau polisi, maka seluruh anggota KK bisa terdampak dan dikeluarkan dari daftar penerima PBI,” tambahnya.
Proses Verifikasi oleh Pemerintah Daerah dan Pusat
Sekretaris Dinas Sosial Gunungkidul, Nurudin, menambahkan bahwa verifikasi terhadap peserta PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Sementara itu, peserta yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diverifikasi oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah kabupaten.
“Kami rutin memverifikasi peserta APBD. Bila ada yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal atau pindah domisili, maka datanya kami keluarkan dari daftar penerima. Namun untuk peserta dari APBN, keputusan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat,” jelas Nurudin.
Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan peserta PBI yang didanai oleh APBN. Penonaktifan dilakukan secara otomatis oleh sistem pemerintah pusat berdasarkan sinkronisasi data, termasuk kepemilikan usaha, status pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi.
Bisakah Peserta yang Dinonaktifkan Mengaktifkan Kembali BPJS-nya?
Peserta yang telah dinonaktifkan masih memiliki opsi untuk mendapatkan kembali layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
M. Idar Aries Munandar menyarankan agar peserta yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak segera mendaftarkan diri kembali melalui jalur mandiri atau bantuan pemerintah daerah.
Dua Pilihan Utama:
- Mendaftar sebagai peserta PBPU-PB Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah – Bantuan Pemerintah Daerah) melalui Dinas Sosial setempat.
- Mendaftar sebagai peserta PBPU Mandiri dengan iuran pribadi.
“Jika ada kebutuhan mendesak untuk layanan kesehatan, peserta bisa mengajukan diri ke Dinas Sosial atau mendaftar secara mandiri untuk tetap mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Idar.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu Tidak Aktif?
Dinas Sosial Gunungkidul mengimbau warga yang merasa kartu BPJS-nya tidak aktif agar segera mengecek status keaktifannya.
Masyarakat bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau menghubungi BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan lebih lanjut.
“Silakan datang ke MPP atau hubungi kami, nanti akan kami bantu cek penyebabnya lewat sistem yang ada,” tutup Nurudin. (el)












