Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bisa Dapat

Ilustrasi Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025/Pexels

bernasnews – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer mulai 5 Juni 2025.

Simak panduan lengkap cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 agar Anda tidak melewatkan bantuan ini.

Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menggelar program bantuan untuk masyarakat pekerja dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini mulai dicairkan per 5 Juni 2025 dan ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

BSU 2025 disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri pada akhir Mei lalu.

Program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data utama.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

BSU tahun ini menyasar sekitar 17 juta pekerja aktif yang memiliki gaji bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing. Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga tercatat sebagai penerima program ini.

Namun, tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Pemerintah akan melakukan penyaringan ketat terhadap data calon penerima yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara Mengecek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Hingga saat ini, pemerintah memang belum secara resmi mengumumkan skema terbaru untuk pengecekan BSU 2025.

Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, langkah-langkah yang digunakan kemungkinan besar tidak mengalami perubahan besar. Berikut panduan lengkap yang dapat Anda ikuti:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pengecekan:

  • Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  • Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
    • Isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
    • Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
  • Setelah akun aktif, login dan lengkapi data profil Anda
  • Sistem akan memberikan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak

Jika Anda termasuk penerima, maka akan muncul ikon centang hijau sebagai konfirmasi. Jika tidak, maka akan muncul pesan bertuliskan “tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

2. Melalui Situs Kemnaker

Alternatif lainnya adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website: https://kemnaker.go.id
  • Buat akun baru jika belum memiliki
  • Lakukan aktivasi dengan kode OTP
  • Login dan lengkapi profil diri, seperti data pribadi, status pernikahan, dan lokasi tempat tinggal
  • Cek notifikasi yang muncul pada dashboard akun Anda

Notifikasi yang akan diterima pengguna:

  • Terdaftar: Nama Anda sudah masuk dalam daftar calon penerima
  • Ditetapkan: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU
  • Tersalurkan: Dana telah ditransfer ke rekening Anda

Cara Cek Status Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Karena data calon penerima BSU 2025 diambil dari keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, penting juga untuk memastikan status Anda masih valid. Berikut dua cara yang bisa dilakukan:

A. Secara Online melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda
  • Login dengan alamat email dan kata sandi
  • Pilih menu “Info Peserta”
  • Status keaktifan keanggotaan Anda akan ditampilkan secara langsung

B. Secara Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Anda juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

Syarat Umum Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP yang masih berlaku
  2. Pekerja aktif yang masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan
  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK wilayah
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Jumlah dan Waktu Penyaluran Bantuan

BSU 2025 akan diberikan dalam jumlah Rp150.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan: Juni dan Juli. Artinya, penerima akan mendapatkan total Rp300.000 yang langsung masuk ke rekening terdaftar pada bulan Juni.

Kesimpulan

Dengan berbagai tantangan ekonomi yang masih membayangi, program BSU 2025 hadir sebagai angin segar bagi para pekerja dan guru honorer. Pastikan Anda memahami mekanisme pengecekan dan segera konfirmasi status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Jangan sampai ketinggalan bantuan yang berharga ini. Cek status Anda sekarang juga melalui website resmi atau aplikasi yang tersedia!

***