bernasnews – Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil! Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 dalam waktu dekat. Simak rincian besaran, komponen tunjangan, dan jadwal pencairannya di sini.
Kabar Gembira: Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Awal Juni
Memasuki pertengahan tahun 2025, kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Informasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang memuat secara rinci tentang aturan pencairan serta komponen tunjangan yang termasuk dalam gaji ke-13 tersebut.
Pemberian gaji ke-13 bukanlah hal baru. Ini merupakan kebijakan rutin tahunan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para ASN, baik di pusat maupun daerah.
Tujuannya adalah untuk membantu kebutuhan finansial saat tahun ajaran baru sekolah dimulai, serta meningkatkan kesejahteraan ASN secara umum.
Landasan Hukum dan Penerima Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 tahun ini diatur secara paralel dalam dua regulasi utama:
- PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara dan Pensiunan
- PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairannya
Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa total penerima manfaat dari THR dan gaji ke-13 ini mencapai 9,4 juta orang, yang mencakup PNS, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Seluruh ASN pusat dan daerah mendapatkan hak yang sama, meski untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing.
Komponen Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Sesuai aturan terbaru, berikut komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2025:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (khusus instansi tertentu)
Untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI-Polri dan hakim, gaji ke-13 ditambah tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan komponen serupa, tetapi jumlahnya dapat berbeda tergantung kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan III dan IV
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut detailnya untuk PNS golongan III dan IV:
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Golongan IVe menempati posisi tertinggi dalam struktur gaji pokok, yaitu lebih dari Rp6,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2025 Semua Golongan
Berikut pembaruan gaji pokok yang diberlakukan mulai tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong motivasi kerja dan memperkuat daya beli ASN.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13: ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 2 Juni 2025, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dan pensiunan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh PT TASPEN (Persero) yang akan menyalurkan dana untuk para pensiunan PNS dan penerima tunjangan sesuai Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pastikan seluruh data kepegawaian, termasuk nomor rekening dan validasi instansi, telah diperbarui untuk memperlancar proses pencairan.
Penutup: Pastikan Data Anda Valid, Jangan Lewatkan!
Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan keluarganya.
Besarannya disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang melekat. Dengan pencairan yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, gaji ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Jangan lupa untuk selalu mengecek sistem kepegawaian instansi Anda secara berkala agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu!
***











