bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta meraih Anugerah Memori Kolektif Bangsa (MKB) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas dedikasinya dalam pelestarian arsip sejarah.
ANRI menetapkan Arsip Kawasan Kotabaru tahun 1925–2023 sebagai bagian dari MKB. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menerima penghargaan MKB untuk Arsip Konferensi Colombo Plan XI tahun 1959 yang diusulkan bersama Pemerintah Daerah DIY.
Puncak Peringaran Hari Kearsipan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana menerima langsung penghargaan tersebut dalam puncak peringatan Hari Kearsipan ke-54 di ANRI pada Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menerima penghargaan atas Arsip Colombo Plan XI atas nama Pemda DIY.
Afia mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan terhadap Arsip Kawasan Kotabaru. Ia menegaskan bahwa pengakuan ini menegaskan nilai penting kawasan tersebut sebagai bagian integral dari sejarah bangsa Indonesia—sejak masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga era kemerdekaan.
Afia memastikan bahwa arsip-arsip tersebut kini tersimpan dalam kondisi baik di Lembaga Kearsipan Daerah Kota Yogyakarta.
Anugerah Memori Kolektif Bangsa adalah Bukti Komitmen
“Penghargaan ini sekaligus merupakan penetapan MKB pertama bagi kami. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menyelamatkan warisan sejarah bangsa,” ujar Afia.
Pemkot Yogyakarta menghimpun 320 berkas arsip dari Kawasan Kotabaru, terdiri dari 256 arsip tekstual, 33 arsip foto, dan 31 arsip kartografi.
Arsip-arsip tersebut berasal dari 23 entitas berbeda, memperkaya informasi dan memperkuat signifikansi sejarah kawasan.
Salah satu arsip yang menjadi unggulan adalah Peta Kotabaru tahun 1925. Peta menunjukkan kawasan hunian inti lengkap dengan pembagian kapling dan nama-nama jalan yang berasal dari nama gunung dan sungai.
Pemkot Yogyakarta membutuhkan 20 bulan untuk menyusun MKB Kawasan Kotabaru. Selama proses tersebut, tim berkolaborasi dengan Pemda DIY dan Puro Pakualaman sejak 2024.
Afia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar adalah menelusuri arsip-arsip yang tersebar di berbagai organisasi dan individu yang belum terpublikasi.
Menurutnya, registrasi arsip sebagai MKB mengharuskan arsip memiliki nilai wawasan kebangsaan, signifikansi sejarah, keunikan, integritas, dan keautentikan.
Arsip yang telah teregistrasi akan menjadi basis data nasional yang mendorong akses universal terhadap warisan dokumenter. Ini sekaligus menyelamatkannya dari risiko kehancuran atau kehilangan.
Untuk Arsip Colombo Plan XI, Afia menyampaikan bahwa penghargaan itu diusulkan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY.
Namun, karena arsip pendukung acara konferensi internasional tersebut juga tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta turut masuk sebagai pengusul bersama. (ef linangkung)












