bernasnews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS aktif, TNI/Polri, serta pensiunan. Cek tanggal pencairan dan besarannya berdasarkan golongan di sini.
Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada bulan Juni.
Khusus bagi para pensiunan PNS, kabar baik datang dari PT TASPEN (Persero) yang menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Penetapan jadwal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025. Penting untuk dicatat bahwa proses pencairan dilakukan otomatis, tanpa syarat tambahan seperti autentikasi ulang atau verifikasi administrasi.
Menurut Henra, Corporate Secretary TASPEN, pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari negara kepada para pensiunan yang telah berjasa dalam pelayanan publik.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pemotongan iuran maupun kredit pensiun dalam pencairan gaji ke-13, kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai aturan perpajakan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun ini tidak hanya menyasar PNS aktif, tetapi juga berbagai kalangan di lingkup pemerintah, termasuk:
- PNS dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara, wakil menteri, hingga staf khusus di kementerian/lembaga
- Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan BLU dan BLUD, serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
- Penerima pensiun PNS, termasuk janda/duda pensiunan
Komponen yang Termasuk dalam Gaji ke-13
Nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Rincian komponennya meliputi:
- Gaji atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin)
Jadwal dan Ketentuan Khusus Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
Selain ditetapkan mulai cair 2 Juni 2025, TASPEN memberikan beberapa ketentuan penting sebagai berikut:
- Penerima gaji ke-13 mencakup pensiunan PNS yang telah resmi pensiun hingga 1 Mei 2025.
- Mereka yang pensiun per 1 Mei tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni.
- Penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun sebagai janda/duda, akan menerima gaji ke-13 untuk kedua hak tersebut.
- Bagi yang pensiun mulai 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Pangkat dan Jabatan
Besaran nominal gaji ke-13 sangat bervariasi, tergantung posisi dan masa kerja, baik bagi PNS aktif maupun pensiunan. Berikut beberapa contohnya:
Pejabat Tinggi Negara:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
- Pendidikan SD/SMP:
- s.d. 10 tahun: Rp4.285.200
- 10–20 tahun: Rp4.639.300
20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/DI:
- s.d. 10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII:
- s.d. 10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/D-IV:
- s.d. 10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3:
- s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
20 tahun: Rp9.050.500
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan komponen penghasilan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Pengecualian Penerima Gaji ke-13
Tidak semua PNS akan memperoleh gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Penutup
Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menghargai pengabdian para ASN dan pensiunan. Dengan pencairan yang dilakukan otomatis dan tanpa syarat tambahan, kebijakan ini memberikan kemudahan sekaligus jaminan bagi para penerima dalam menyongsong pertengahan tahun dengan lebih tenang.
Bagi Anda pensiunan PNS, pastikan untuk mencatat tanggal 2 Juni 2025 dalam agenda, karena di hari itulah apresiasi negara dalam bentuk gaji ke-13 akan Anda terima.
***












