Gaji ke 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening

Ilustrasi gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair? (Pixabay.com)

bernasnews – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta penerima tunjangan lainnya. Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025, tepatnya tanggal 2 Juni 2025 melalui PT Taspen (Persero).

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa dan pengabdian para pegawai dan pensiunan selama bertahun-tahun.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif

– Anggota TNI dan Polri

– Pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri

– Penerima pensiun, termasuk janda/duda penerima pensiun

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua PNS berhak menerima gaji ke-13. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen yang termasuk di dalamnya adalah:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Bagi pensiunan, jumlah nominal gaji ke-13 yang diterima akan sebesar gaji bulanan pada Mei 2025, tanpa dipotong iuran atau cicilan kredit pensiun. Namun, pemotongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025. Mekanismenya dibedakan sebagai berikut:

– Pensiunan terhitung mulai 1 Mei 2025: dibayarkan langsung oleh PT Taspen (Persero).

– Pensiunan terhitung mulai 1 Juni 2025 dan seterusnya: dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing instansi.

Bagi penerima pensiun yang juga mendapatkan tunjangan sebagai janda atau duda, kedua hak tersebut tetap dibayarkan penuh tanpa pengurangan.

Gaji ke-13 tahun 2025 ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak tahun lalu.

Penyesuaian ini masih berlaku pada bulan Juni 2025, sehingga nilai yang diterima akan mencerminkan kenaikan tersebut.

Dengan penetapan ini, para pensiunan disarankan untuk mulai mengecek rekening masing-masing pada awal Juni 2025. Pastikan data dan nomor rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata dari apresiasi pemerintah atas dedikasi abdi negara.

Dukungan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup dan kesejahteraan para pensiunan, terutama di masa purnabakti. Jadi, jangan lupa cek saldo Anda mulai 2 Juni 2025!

***