bernasnews – Warga Sleman dapat memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling yang tersedia sepanjang Mei 2025 di berbagai lokasi strategis.
Masyarakat Kabupaten Sleman kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui berbagai layanan yang telah disediakan.
Tak hanya secara daring atau langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), kini layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis yang semakin diminati warga.
Layanan SIM Keliling hadir untuk melayani perpanjangan SIM kategori A dan C saja. Bagi pemohon SIM baru, pengurusan tetap harus dilakukan langsung di Satpas Polresta Sleman.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi secara lengkap.
Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Mei 2025
Berikut ini jadwal lengkap lokasi dan waktu operasional SIM Keliling di Sleman selama bulan Mei 2025. Layanan ini terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik, SIM Made, dan SIM Malam Minggu.
1. SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan hadir setiap hari Jumat. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau warga Sleman.
- Jumat, 9 Mei 2025
- Jumat, 16 Mei 2025
- Jumat, 23 Mei 2025
2. SIM Made (Mobil Administrasi Keliling)
SIM Made beroperasi lebih lama, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Layanan ini disediakan di berbagai titik yang tersebar di wilayah Sleman, dengan jadwal sebagai berikut:
- Selasa, 6 Mei 2025 – di Polsek Cangkringan
- Sabtu, 10 Mei 2025 – di Lobi Sleman City Hall
- Sabtu, 17 Mei 2025 – di Lobi Sleman City Hall
- Selasa, 20 Mei 2025 – di Kantor Kalurahan Candibinangun
- Sabtu, 24 Mei 2025 – di Lobi Sleman City Hall
3. SIM Malam Minggu
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di pagi hari, tersedia pula layanan SIM Keliling pada malam hari, tepatnya setiap malam minggu pukul 19.00–21.00 WIB. Lokasinya juga berada di tempat yang sama seperti SIM Made.
- Sabtu, 10 Mei 2025 – di Lobi Sleman City Hall
- Sabtu, 24 Mei 2025 – di Lobi Sleman City Hall
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat diproses tanpa kendala, pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) asli
- Fotokopi SIM lama sebanyak dua rangkap
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dokumen-dokumen ini menjadi syarat wajib yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM, baik di lokasi SIM Keliling maupun di Satpas Polresta Sleman.
Catatan Penting
Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, masyarakat harus datang langsung ke Satpas Polresta Sleman.
Selain itu, jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi dan situasi di lapangan, seperti gangguan teknis atau cuaca.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Sleman dapat lebih mudah dalam mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Pastikan Anda datang sesuai jadwal, membawa semua syarat, dan tidak menunda hingga masa berlaku SIM Anda habis.
***











