Jadwal Layanan SIM Keliling Polda DIY Mei 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Ilustrasi Jadwal Layanan SIM Keliling Sleman, Kulon Progo Mei 2025/Samsat Sleman

bernasnews – Layanan perpanjangan SIM kini semakin mudah dijangkau. Simak jadwal lengkap SIM Keliling Ditlantas Polda DIY untuk Mei 2025 berikut ini. Layanan tersedia setiap hari di lokasi berbeda.

Warga Daerah Istimewa Yogyakarta kini memiliki berbagai opsi yang praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling maupun SIM Corner yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Fasilitas SIM Keliling menjadi solusi efisien bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Satpas.

Namun penting diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke Satpas Polres setempat.

Berikut ini adalah daftar lengkap jadwal layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama bulan Mei 2025, yang beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu:

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Mei 2025

Senin:
Kantor PJR Prambanan
08.30 – 13.00 WIB

Selasa:
Kantor Kelurahan Condongcatur
08.30 – 13.00 WIB

Rabu:
Kantor Kapanewon Godean
08.30 – 13.00 WIB

Kamis:
Kantor Kalurahan Condongcatur
08.30 – 13.00 WIB

Jumat:
Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul (Minggu I & II)
Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah (Minggu III & IV)
08.30 – 13.00 WIB

Layanan Tambahan: SIM Corner dan SKUKP

Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY juga menyediakan layanan perpanjangan di beberapa lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan gedung SKUKP:

  • SKUKP Ditlantas Polda DIY
    Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall
    Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 13.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Malioboro
    Senin – Sabtu, pukul 09.30 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang wajib disiapkan oleh pemohon:

  • E-KTP Asli dan Fotokopi
  • SIM Lama (Asli dan Fotokopi rangkap dua)
  • Surat Keterangan Dokter
  • Surat Keterangan Psikologi

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap saat datang ke lokasi pelayanan, agar proses tidak tertunda.

Catatan Penting

Seluruh jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat kendala teknis atau cuaca yang tidak mendukung.

Disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Ditlantas Polda DIY atau menghubungi layanan informasi setempat sebelum datang ke lokasi.

Dengan tersedianya berbagai opsi layanan perpanjangan SIM ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus mengorbankan banyak waktu.

Jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM Anda secara berkala agar tidak terlambat dalam memperpanjang.***