Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Struktur Organisasinya

Ilustrasi berapa gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Pixabay.com)

bernasnews – Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mencuri perhatian publik, khususnya masyarakat pedesaan.

Diluncurkan untuk memberdayakan lebih dari 70 ribu desa di Indonesia, program ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga strategis dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang terintegrasi, mencakup distribusi hasil pertanian, penyediaan sembako, layanan kesehatan dasar, hingga sistem simpan pinjam berbasis gotong royong.

Gagasan ini melibatkan sinergi lintas kementerian, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Sosial.

Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih

Agar berjalan dengan baik dan transparan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki struktur organisasi standar yang wajib dipatuhi setiap desa. Kepengurusan diisi oleh individu-individu berkompetensi, dengan struktur sebagai berikut:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara

Jumlah pengurus harus ganjil, minimal lima orang. Dalam pemilihannya, keterwakilan perempuan menjadi aspek penting.

Tidak boleh ada hubungan keluarga dalam derajat pertama antara pengurus dan pengawas. Selain itu, aparatur desa tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi demi menghindari konflik kepentingan.

Para pengurus bekerja bersama manajer atau pengelola koperasi yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis harian. Tugas mereka meliputi pengelolaan keuangan, usaha, pelayanan anggota, dan pelaporan berkala kepada rapat anggota.

Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta?

Isu mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih sempat ramai dibicarakan. Ada klaim bahwa pengurus mendapat gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Namun, informasi ini dibantah langsung oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati.

Ia menegaskan bahwa koperasi desa ini bukan proyek penciptaan lapangan kerja berbayar besar, melainkan upaya pemberdayaan ekonomi desa secara kolektif.

Gaji pengurus tidak mencapai Rp8 juta dan sangat tergantung pada keputusan rapat anggota koperasi masing-masing desa.

Dasar Hukum Penetapan Gaji Pengurus

Penentuan gaji pengurus koperasi saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyusul pembatalan UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam UU No. 25 Tahun 1992, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai pengupahan.

Oleh karena itu, besaran gaji ditentukan melalui Rapat Anggota, sesuai prinsip koperasi sebagai badan usaha yang dikelola secara demokratis.

Namun, karena pengurus dikategorikan sebagai pekerja koperasi, maka kewajiban pemberian upah harus tetap memperhatikan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk soal upah minimum dan hak perlindungan kerja lainnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya tentang gaji, tetapi menyangkut penguatan ekonomi lokal berbasis kemandirian dan kebersamaan.

Meski gaji pengurus ditentukan berdasarkan musyawarah dan tidak sebesar yang diberitakan, peran mereka sangat strategis. Keberhasilan koperasi ini bergantung pada dedikasi, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat desa itu sendiri.

***