News  

Ganjil Genap di Jakarta 13 Mei 2025 Berlaku atau Tidak? Simak Aturannya di Sini

Ilustrasi jadwal satu arah Puncak Bogor (Pixabay.com)

bernasnews – Apakah aturan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 13 Mei 2025 berlaku atau tidak?

Pertanyaan ini menjadi penting karena tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama perayaan Hari Raya Waisak, yang jatuh pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Untuk menjawabnya, penting memahami dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan ganjil genap (Gage) yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan Ganjil Genap Jakarta: Dasar Hukum dan Tujuan

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan untuk menggantikan sistem 3 in 1, yang sebelumnya mewajibkan satu mobil membawa setidaknya tiga penumpang pada jam-jam sibuk.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan raya guna mengurangi kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Prinsip Dasar Ganjil Genap

Tanggal ganjil: Hanya mobil dengan plat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu.

Tanggal genap: Hanya mobil dengan plat nomor genap yang boleh melintas.

Apakah Ganjil Genap Berlaku pada 13 Mei 2025?

Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, dijelaskan bahwa:

“Sistem pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.”

Tanggal 13 Mei 2025 merupakan cuti bersama Waisak yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, 13 Mei 2025 yang ditetapkan sebagai cuti bersama nasional membuat sistem ganjil genap tidak diterapkan.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang akan bepergian menggunakan mobil pribadi pada Selasa, 13 Mei 2025, tidak perlu khawatir terkena tilang ganjil genap.

Pasalnya, sistem ganjil genap diliburkan sementara karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak 2025. Ganjil Genap akan berlaku lagi mulai 14 Mei 2025.

Dengan peniadaan aturan ini maka selama dua hari dari 12 dan 13 Mei 2025, masyarakat dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya dibatasi ganjil-genap.

Masyarakat di Jakarta disarankan untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini dari akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya, karena kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu jika terjadi kondisi darurat atau perubahan kebijakan.

***