bernasnews – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup pegawai non-ASN seperti honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Apakah Pegawai Honorer Berhak atas Gaji ke-13?
Ya, berdasarkan isi Permenkeu 23/2025, pegawai non-ASN termasuk tenaga honorer kini memiliki hak yang sah untuk menerima gaji ke-13.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi mereka yang turut aktif menjalankan fungsi pelayanan publik, meskipun tidak berstatus ASN seperti PNS maupun PPPK.
Pernyataan Menteri Keuangan Soal Gaji ke-13 Non-ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di sektor publik.
Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka yang selama ini membantu memperlancar jalannya pemerintahan meski tidak memiliki status kepegawaian permanen.
Kapan Gaji ke-13 untuk Honorer Cair?
Pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 direncanakan terjadi pada bulan Juni 2025, mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, pelaksanaan di lapangan bisa bervariasi tergantung kesiapan administrasi dan keuangan masing-masing instansi pusat atau daerah.
Oleh karena itu, para pegawai honorer dan non-ASN diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi melalui:
- Situs resmi Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
- Portal pemerintah daerah masing-masing
- Informasi internal dari instansi tempat bekerja
Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji ke-13 Non-ASN
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Telah bekerja secara penuh dan terus menerus selama minimal 1 tahun sejak diangkat atau menandatangani perjanjian kerja;
- Dibiayai melalui anggaran APBN atau APBD;
- Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki kontrak kerja resmi.
Namun pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang belum genap bekerja 1 tahun juga bisa menerima gaji ke-13, dengan dua syarat:
- Sudah menandatangani kontrak kerja dengan pejabat berwenang; dan
- Tercantum secara eksplisit dalam kontrak bahwa mereka berhak atas THR dan/atau gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam Permenkeu 23/2025, kemungkinan besar komponen gaji ke-13 bagi non-ASN akan mengacu pada struktur gaji PNS dan PPPK, yaitu:
- Gaji pokok, sesuai dengan kesepakatan kerja atau standar biaya masukan (SBM);
- Tunjangan yang melekat, seperti tunjangan fungsional, insentif kerja, atau lainnya;
- Tunjangan profesi, khusus untuk tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi.
Contohnya, seorang sopir di instansi pemerintah pusat yang bekerja secara kontrak akan menerima gaji ke-13 sesuai gaji pokok dan tunjangan kinerja yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Kenapa Gaji ke-13 Bagi Honorer Penting?
Pemberian gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN merupakan langkah penting dalam meningkatkan keadilan sosial dan ekonomi di lingkungan birokrasi. Selama ini, banyak honorer yang memiliki tanggung jawab besar, namun tidak mendapatkan hak yang setara dengan ASN.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen inklusif terhadap semua pihak yang berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kesimpulan
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa pegawai non-ASN dan honorer secara resmi berhak atas gaji ke-13.
Estimasi pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, namun dapat berbeda tergantung kesiapan instansi. Penting bagi semua pegawai non-ASN untuk memahami syarat yang berlaku dan aktif mencari informasi resmi dari instansi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan para pegawai non-ASN yang selama ini telah menjadi bagian vital dari pemerintahan.
***












