bernasnews – Seorang warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi korban dugaan penipuan jasa pengurusan sertifikat tanah. Bukannya menerima sertifikat yang sudah dibalik nama, korban justru mendapati sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan pinjaman di sebuah bank tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Korban melapor kemarin (7 Mei 2025),” ujar AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
Peristiwa bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Irwan Riswoto (40), warga Bekelan RT 002, Tirtonirmolo, awalnya ditawari bantuan pengurusan balik nama sertifikat tanah oleh terlapor, Melani Wahyu Ekowati (48), warga Bintaran Kidul, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Terlapor menjanjikan kira-kira 1 sampai dengan 2 tahun sertifikat tersebut jadi,” ujarnya.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp11.400.000. Namun, bukannya menerima kabar baik, korban justru dikejutkan dengan kedatangan pihak dari Bank Berlian Bumi Artha pada 11 November 2024. Pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat tanah bernomor HM: 04210 milik Irwan telah dijaminkan oleh Melani.
Merasa ditipu, Irwan berusaha menghubungi terlapor. Sayangnya, hingga kini ia tidak berhasil menghubungi yang bersangkutan. Sertifikat tanah yang seharusnya sudah atas namanya kini masih berada di bawah jaminan bank.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000, dan selanjutnya melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP I Nengah Jeffry.
Polres Bantul kini sedang mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap korban sebagai saksi telah dilakukan, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini masih didalami,” pungkasnya.












