News  

Pemkab Bantul Resmi Berikan Bantuan Hukum kepada Korban Dugaan Mafia Tanah

Pemkab Bantul resmi mendampingi Bryan Huri dalam kasus dugaan mafia tanah. (Ef Linangkung)
Pemkab Bantul resmi mendampingi Bryan Huri dalam kasus dugaan mafia tanah. (Ef Linangkung)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi memberikan pendampingan hukum kepada Bryan Manov Orisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Langkah ini diambil usai pertemuan antara Bryan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu, 7 Mei 2025  yang menguak sejumlah kejanggalan dalam perpindahan hak milik atas tanah warisan keluarganya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa pihaknya telah menelaah kronologi hukum yang disampaikan langsung oleh Bryan. Pihaknya harus memastikan informasi dari yang bersangkutan untuk mendapatkan gambaran kasusnya.

“Setelah mendengar kronologi dari Mas Bryan, hari ini kita putuskan mulai memberikan pendampingan hukum. Surat kuasa khusus sudah disiapkan dan besok pagi akan dikembalikan ke Pemda,” jelas Hermawan.

Pendampingan hukum ini mencakup seluruh proses yang akan dijalani oleh Bryan beserta keluarganya. Setiap tindakan hukum yang dilakukan keluarga Bryan bakal Pemkab dampingi.

“Setiap tindakan hukum dari Mas Bryan dan Mbak Yuanita akan kami dampingi,” tambahnya.

Sertifikat Diblokir, Pemkab Kawal Proses Hukum

Dalam pertemuan sebelumnya dengan BPN, Bryan mendapatkan titik terang atas status tanah warisan ayahnya yang tiba-tiba beralih nama menjadi milik seseorang bernama Muhammad Ahmadi, sosok yang tidak dikenal oleh keluarganya.

BPN juga menjelaskan bahwa perpindahan tersebut terjadi melalui proses turun waris yang diubah menjadi transaksi jual beli, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan identitas.

“Saya yakin tanda tangan saya dan adik saya dipalsukan. Nama Muhammad Ahmadi tiba-tiba muncul sebagai pemilik, padahal sebelumnya masih atas nama almarhum bapak saya,” ungkap Bryan.

Terkait status sertifikat, BPN menyampaikan komitmen untuk membantu.

“Meskipun keluarga belum mengajukan surat blokir secara resmi, atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, sertifikat atas nama Muhammad Ahmadi sudah diblokir,” ungkap Hermawan.

Bryan mengaku telah menerima informasi dari pihak bank bahwa sertifikat tersebut sudah diblokir secara internal, dan akan melanjutkan proses pemblokiran resmi melalui kuasa hukum yang ditunjuk Pemkab.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika ibunya, Endang Kusumawati, berniat memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 2.275 meter persegi sebagai warisan untuk anak-anaknya.

Keluarga kemudian menggunakan jasa makelar bernama Triono 1, yang belakangan disebut terlibat dalam kasus mafia tanah lainnya. Setelah sertifikat diserahkan, tidak ada perkembangan hingga akhirnya diketahui tanah tersebut telah dijadikan jaminan kredit oleh orang lain.

Pihak keluarga telah melaporkan Triono 1 ke Polda DIY atas dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. Bryan berharap pendampingan hukum dari Pemkab Bantul dapat mempercepat proses pemulihan hak atas tanah keluarganya.

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan sertifikat bisa kembali ke nama yang sah,” tutup Bryan.***