bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang diduga merugikan seorang warga lanjut usia, Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon. Pria 68 tahun asal Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY pada 14 April 2025 bersama kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Setelah kami terima laporannya di SPKT, saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan pihaknya berkomitmen mengungkap kebenaran dari laporan yang disampaikan oleh korban.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tugasnya dari kami sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan agar bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun telah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami pastikan Polda DIY berkomitmen mengungkap semua yang terlibat,” tegas Ihsan.
Kasus ini bermula dari pengakuan Mbah Tupon yang merasa tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami karena keterbatasannya dalam membaca.
“Saya hanya disuruh masuk, tanda tangan, lalu pulang. Tidak pernah diberi tahu isi berkasnya karena saya tidak bisa membaca,” ungkap Mbah Tupon.
Ia bahkan sempat dibawa ke beberapa lokasi, seperti Janti dan Krapyak, untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang memadai.
Ketua RT setempat, Agil Dwi Raharjo, turut membenarkan pengakuan tersebut. Ia mengatakan bahwa Mbah Tupon sempat datang kepadanya setelah mengetahui bahwa rumah dan tanahnya terancam dilelang.
“Beliau menyampaikan rumahnya mau dilelang, padahal tidak pernah merasa menjual tanah,” terang Agil.
Diketahui, Mbah Tupon memang pernah menjual sebagian kecil tanahnya sekitar 298 meter persegi beberapa tahun lalu. Namun, sisa tanah yang lebih luas seharusnya tetap menjadi miliknya. Persoalan muncul ketika sertifikat tanah yang pernah ia serahkan untuk kebutuhan administrasi, kini diketahui telah berpindah nama menjadi milik orang lain, yakni Indah Fatmawati.












