bernasnews – Perpanjangan SIM gak perlu ribet ke kantor Satpas, karena Polda DIY dan jajaran polres di lima kabupaten/kota kembali membuka layanan SIM Keliling selama Mei 2025.
Program ini jadi solusi praktis buat kamu yang ingin perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang.
Lokasi dan jadwalnya tersebar di berbagai titik strategis, mulai dari kelurahan, kantor kecamatan, hingga pusat perbelanjaan. Bahkan, ada juga layanan malam yang cocok buat kamu yang sibuk di pagi atau siang hari.
Bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama jajaran polres di wilayah DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Mei 2025.
Program ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang atau mengambil cuti kerja.
Layanan SIM Keliling, Solusi Praktis Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu alternatif favorit masyarakat karena efisien dan mudah dijangkau.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan untuk permohonan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke kantor Satpas Polres setempat.
Selain menggunakan sistem keliling di berbagai titik, Polda DIY juga membuka layanan di lokasi-lokasi strategis seperti mall, kantor kelurahan, dan bahkan menyediakan layanan di malam hari untuk mengakomodasi warga yang memiliki kesibukan di pagi hingga sore hari.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling DIY Mei 2025
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya selama bulan Mei 2025:
Jadwal SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY
- Senin: Kantor PJR Prambanan, pukul 08.30–13.00 WIB
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur, pukul 08.30–13.00 WIB
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, pukul 08.30–13.00 WIB
- Kamis: Kantor Kalurahan Condongcatur, pukul 08.30–13.00 WIB
- Jumat (Minggu ke-1 dan ke-2): Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB
- Jumat (Minggu ke-3 dan ke-4): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, pukul 08.30–13.00 WIB
Lokasi Layanan Tambahan SIM Keliling
- SKUKP Ditlantas Polda DIY: Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB
- SIM Corner Jogja City Mall: Senin–Sabtu, pukul 09.00–13.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall Malioboro: Senin–Sabtu, pukul 09.30–13.00 WIB
Layanan Khusus Kota Yogyakarta
- SATPAS Polresta Yogyakarta:
- Senin–Kamis, pukul 08.00–12.00 WIB
- Jumat–Sabtu, pukul 08.00–11.00 WIB
- Catatan: Tetap melayani meski dalam jam istirahat
- SIM Keliling Pakualaman (SIMON PALACE):
- Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
- Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota Yogyakarta:
- Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
- SIM Malam Minggu (SIM MAMI) di Alun-Alun Kidul:
- Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB
- Cocok bagi kamu yang tidak sempat mengurus di siang hari
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi E-KTP dan SIM (rangkap dua)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan hasil tes psikologi
Perlu diingat, jadwal SIM Keliling dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung pada kondisi lapangan. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa jadwal terkini melalui kanal resmi Polda DIY atau akun media sosial Satlantas terdekat.
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda DIY selama bulan Mei 2025 ini merupakan solusi efektif bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan hadir di berbagai lokasi strategis dan waktu fleksibel, termasuk layanan malam hari, masyarakat tidak perlu lagi repot dan antre lama di kantor Satpas.
Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan jadwal dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan.
Ingin tahu jadwal terbaru tiap bulannya? Simpan halaman ini dan pantau terus informasi layanan publik di Kota Yogyakarta!
***











