
bernasnews – DPRD Kabupaten Gunungkidul melalui Komisi B tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat peran generasi muda di sektor pertanian dan peternakan.
Langkah ini sebagai upaya konkret dalam mendorong regenerasi petani dan peternak, serta memberikan kemudahan akses terhadap fasilitas dan dukungan program pemerintah.
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko, menyatakan bahwa selama ini para petani dan peternak muda kerap terkendala dalam proses administrasi dan akses program, karena belum terdaftar secara resmi di instansi terkait.
“Banyak dari mereka belum teregister di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), sehingga kesulitan mendapatkan bantuan, pelatihan, hingga asuransi pertanian,” ujar Arintoko usai mediasi dengan sejumlah petani muda, Senin, 5 Mei 2025.
Untuk itu, ia mendorong penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pengurus kelompok tani agar lebih aktif membantu proses registrasi anggota kelompok, mengingat validitas data sangat menentukan dalam penganggaran dan penyaluran bantuan.
“Program bantuan biasanya berbasis kelompok, bukan individu. Maka penting agar semua kelompok tani dan ternak segera terdaftar secara resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi B tengah merancang regulasi yang memungkinkan petani muda mengakses bantuan sarana dan prasarana modern. Termasuk pembangunan greenhouse, instalasi pipanisasi, akses wifi, serta penyediaan listrik baik dari PLN maupun tenaga surya.
“Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing petani muda, sekaligus menjawab tantangan pertanian modern yang kian kompleks,” jelasnya.
Tak hanya berhenti pada sisi regulasi, Arintoko juga menekankan perlunya fokus anggaran pada kegiatan pertanian yang digeluti oleh petani muda, tanpa membatasi jenis komoditas yang dikembangkan.
Ia juga meminta DPKH agar lebih adaptif dalam regulasi bantuan ternak dan penyediaan lahan pakan, yang selama ini menjadi salah satu hambatan peternak muda.
Sementara itu, Dinas Perdagangan didorong untuk membangun pasar lelang komoditas pertanian dan perkebunan lokal sebagai solusi pemasaran yang berkeadilan dan kompetitif.
Dengan langkah ini, DPRD Gunungkidul berharap hadirnya ekosistem yang ramah bagi generasi muda di sektor pertanian dan peternakan, sehingga mereka dapat berkembang menjadi pelaku usaha tani yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi.***











