bernasnews– Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dan sistematis untuk menangani persoalan pelik yang terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.
Langkah ini mencakup penyelesaian simpanan nasabah, penegakan akuntabilitas, serta transformasi kelembagaan guna memastikan keberlangsungan lembaga keuangan mikro tersebut.
Masalah BUKP
Kasus mencuat ketika sejumlah nasabah BUKP Wates dan Galur mengalami kesulitan dalam menarik simpanannya akibat krisis likuiditas.
Ada dugaan kuat masalah ini berasal dari tindakan oknum pengurus yang menyalahgunakan dana nasabah dan lembaga. Hal ini sebagaimana telah oknum akui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan.
Kekecewaan masyarakat memuncak dengan terbentuknya paguyuban nasabah. Kemudian, mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor BUKP Wates dan Galur pada 24 April 2025.
Imbas dari insiden tersebut, terjadi kepanikan di kalangan nasabah BUKP lain yang turut menarik dana mereka secara masif.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso, menyatakan bahwa Pemda DIY akan memprioritaskan pengembalian dana nasabah yang tercatat dalam sistem informasi keuangan resmi.
“Simpanan yang tercatat akan dikembalikan oleh institusi BUKP. Adapun selisih antara catatan aplikasi dan bilyet atau buku tabungan yang disebabkan oleh penggelapan, menjadi tanggung jawab pribadi oknum pengurus,” jelas Wiyos, Rabu (30/4).
Langkah Penyelesaian
Pengembalian dana akan melalui proses verifikasi ketat, melibatkan dokumen fisik nasabah, seperti buku tabungan atau bilyet deposito, guna memastikan keabsahan klaim.
Lebih lanjut, Pemda DIY menegaskan bahwa simpanan melalui oknum tetapi tidak masuk ke sistem, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama.
Untuk mengatasi akar persoalan dan mencegah kejadian serupa, Pemda DIY tengah menyiapkan langkah strategis transformasi kelembagaan, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022–2027.
Upaya ini mencakup:
- Audit laporan keuangan independen BUKP sejak tahun buku 2021 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);
- Kajian pendirian PT LKM BUKP (Perseroda) sebagai bentuk transformasi kelembagaan;
- Penyusunan naskah akademik dan Raperda sebagai dasar hukum pendirian PT LKM BUKP;
- Analisis investasi dan penyertaan modal untuk memperkuat kelembagaan dan operasional.
Transformasi ini bertujuan memperjelas status hukum dan meningkatkan tata kelola lembaga keuangan mikro tersebut.
Dengan menjadi PT LKM BUKP (Perseroda), lembaga ini akan memiliki pengawasan lebih ketat di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, struktur organisasi juga lebih sehat dan akuntabel.
“Meskipun BUKP menghadapi tantangan serius, kontribusinya terhadap perekonomian mikro dan pendapatan daerah tetap penting. Kami berkomitmen untuk memastikan perbaikan menyeluruh agar BUKP tetap bisa menjadi lembaga keuangan yang andal bagi masyarakat,” tutup Wiyos.
Dengan langkah sistematis dan transformasional ini, Pemda DIY berharap mampu mengembalikan kepercayaan publik. Kemudian, langkah ini juga memastikan keberlanjutan layanan keuangan mikro yang mendukung kesejahteraan masyarakat pedesaan. (ef linangkung)











