News  

Sosialisasi Pajak dan Hukum di Kalurahan Sumberagung, Sasar Pamong dan Tokoh Masyarakat

Kegiatan Suluh Praja di Kalurahan Sumberagung, dengan peserta terdiri dari pamong praja dan tokoh masyarakat setempat. (Dok. Kanwil DJP DIY)
Kegiatan Suluh Praja di Kalurahan Sumberagung, dengan peserta terdiri dari pamong praja dan tokoh masyarakat setempat. (Dok. Kanwil DJP DIY)

bernasnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY)  menggelar edukasi pajak dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan “Suluh Praja”.

Kali ini kegiatan digelar pada Selasa, 29 April 2025 di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi DIY untuk menyampaikan materi perpajakan dan layanan hukum kepada pamong praja serta tokoh masyarakat setempat.

Sejak pertama kali digagas pada 2024, Suluh Praja menjadi inovasi edukatif yang konsisten menyasar lapisan aparat desa dan masyarakat akar rumput. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pajak dan mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan kalurahan.

Sambutan Lurah dan Pemaparan Materi Hukum

Lurah Sumberagung, Yudi Fahrudin, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi yang dibangun dua lembaga tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman pajak serta hukum di tingkat kalurahan.

“Saya mewakili warga Kalurahan Sumberagung mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya. Saya berharap seluruh pamong, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM yang hadir benar-benar menyimak dan memahami materi yang disampaikan,” ujar Yudi.

Yudi juga mengungkapkan bahwa Kalurahan Sumberagung menerima dana kelurahan yang perlu dikelola secara tertib, khususnya dalam hal pelaporan pajak yang kini menyesuaikan sistem baru. Ia berharap bimbingan dari tim pajak terus berlanjut.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati DIY, Nurhadi, bersama Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ye Oceng Almahdaly, menyampaikan materi terkait pelayanan dan pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan aset tanah kalurahan.

Mereka juga memperkenalkan aplikasi “Si Suluh Praja” yang dapat digunakan untuk meminta bantuan hukum secara daring.

“Jika Kalurahan mengalami masalah hukum, seperti sengketa aset, pemerintah kalurahan bisa meminta pendampingan hukum dari kami, Jaksa Pengacara Negara. Bantuan ini gratis, bisa dilakukan langsung ke kantor atau melalui aplikasi,” jelas Nurhadi.

Informasi Pajak untuk UMKM dan Antisipasi Penipuan

Sementara itu, dari pihak Kanwil DJP DIY, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Wiwin Nurbiyati, bersama Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo, menyampaikan informasi seputar kewajiban pajak bagi UMKM, sistem perpajakan baru Coretax, hingga cara mengenali modus penipuan berkedok petugas pajak.

Sesi diskusi berlangsung hangat. Para pamong dan tokoh masyarakat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari bagaimana belanja kalurahan kepada rekanan non-PKP (Pengusaha Kena Pajak), hingga kekhawatiran soal penipuan yang bisa menguras tabungan.

Menanggapi pertanyaan itu, tim Kejaksaan dan Pajak menjawab dengan lugas dan memberikan panduan praktis yang mudah dipahami peserta. Tim juga menekankan pentingnya konfirmasi resmi setiap interaksi yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

Kegiatan ditutup dengan pesan dari Wiwin Nurbiyati agar masyarakat selalu waspada terhadap penipuan, serta ajakan untuk mendukung Kanwil DJP DIY dalam meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami mohon dukungan dari para pamong dan seluruh pihak, agar proses reformasi birokrasi berjalan maksimal. Mari kita jaga integritas bersama,” tutup Wiwin.***