Susunan dan Ketentuan Upacara Hardiknas 2025 Resmi dari Kemendikdasmen

Ilustrasi Susunan dan Ketentuan Upacara Hardiknas 2025 Resmi/Unsplash

bernasnews – Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Berikut susunan dan ketentuan upacara resmi yang perlu diketahui.

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap dunia pendidikan serta perjuangan Ki Hadjar Dewantara. Pada tahun 2025, peringatan ini akan jatuh pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dengan tema besar “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Sebagaimana lazimnya peringatan hari nasional lainnya, upacara bendera menjadi agenda utama dalam memperingati Hardiknas.

Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban acara, panitia atau penyelenggara di setiap instansi maupun satuan pendidikan perlu mempersiapkan susunan upacara dengan baik.

Pedoman Resmi dari Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman resmi mengenai pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional 2025. Pedoman ini tidak hanya mengatur waktu dan tempat pelaksanaan upacara, tetapi juga rincian tata cara pelaksanaan hingga susunan acaranya.

Adapun upacara bendera Hardiknas tahun ini dijadwalkan pada:

  • Hari, Tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
  • Pukul: 07.30 waktu setempat
  • Lokasi: Halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang disepakati oleh panitia setempat.

Peserta dan Tempat Pelaksanaan

Upacara ini akan dilaksanakan secara luring/tatap muka dengan peserta yang terdiri dari siswa dan pegawai di berbagai instansi, antara lain:

  • Kantor pusat dan satuan kerja daerah di lingkungan Kemendikdasmen
  • Kantor Kementerian Agama pusat dan daerah
  • Kantor pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
  • Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota
  • Seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia
  • Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Satuan pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri

Ketentuan Pakaian

Untuk menambah kekhidmatan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air, seluruh peserta, baik dari unsur pegawai, pendidik, siswa, maupun mahasiswa, diimbau untuk mengenakan pakaian adat daerah atau pakaian tradisional.

Penggunaan busana adat ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus menjaga kelestarian budaya Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pakaian yang dikenakan harus tetap memperhatikan norma kesopanan, tidak menghambat pergerakan, dan tidak menjadi beban bagi peserta upacara.

Susunan Resmi Upacara Hardiknas 2025

Untuk mewujudkan upacara yang rapi dan khidmat, berikut susunan resmi upacara Hardiknas 2025 sebagaimana tercantum dalam pedoman Kemendikdasmen:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Kehadiran Pembina Upacara di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada Pembina Upacara oleh seluruh peserta.
  4. Laporan dari Pemimpin Upacara kepada Pembina.
  5. Pengibaran Bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dibawakan oleh korsik atau paduan suara.
  6. Mengheningkan Cipta, dipimpin langsung oleh Pembina Upacara.
  7. Pembacaan Naskah Pancasila, diikuti secara serentak oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, serta pemberian piagam penghargaan kepada penerima (jika ada).
  10. Amanat dari Pembina Upacara, berupa pidato dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  11. Pembacaan Doa.
    Sebelum pembacaan doa, petugas akan menjelaskan bahwa doa dibacakan menurut ajaran agama Islam, dan peserta dari agama lain dipersilakan untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
  12. Laporan Akhir dari Pemimpin Upacara kepada Pembina.
  13. Penghormatan Penutup kepada Pembina Upacara.
  14. Pembina Upacara meninggalkan mimbar.
  15. Pembubaran Barisan peserta upacara.

Pedoman ini dirancang untuk menjadi acuan seragam bagi seluruh penyelenggara di berbagai tingkat, mulai dari instansi pusat, daerah, sekolah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dengan mengikuti susunan dan ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 berjalan dengan tertib, khidmat, serta penuh makna.

Mari kita jadikan Hardiknas 2025 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif untuk seluruh anak bangsa.

***