News  

Polisi Ungkap 2 Jaringan Pengedar Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman, 5 Tersangka Diamankan

Uangkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda DIY. foto: nung/bernasnews

bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama jajaran Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polresta Yogyakarta menyusul laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan di sebuah toko pakaian di kawasan Mantrijeron pada 5 April 2025 malam. Pemilik toko melaporkan adanya uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu setelah digunakan untuk membeli pakaian.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial DP pada 15 April 2025,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio.

“DP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari RI, yang kemudian ditelusuri berasal dari DA.”

DA diketahui membeli uang palsu dengan nilai transaksi sebesar Rp30 juta dan menerima sekitar 10.000 lembar uang palsu. 

“Dari 20.000 lembar yang ia terima, sebanyak 9.000 lembar kami musnahkan karena kualitasnya buruk. Namun 1.000 lembar sudah sempat diedarkan,” imbuh Probo.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni DA (46), RI (40), dan DP (43), berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Xiaomi 11T, dan satu unit Vivo V30e.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Turi, Polresta Sleman, setelah adanya laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu pada 26 Maret 2025 di sebuah agen bank milik warga. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi tersangka SKM (52), warga Srumbung, Magelang.

“Pelaku menyisipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi di agen bank,” jelas Ps. Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto. 

“Uang palsu terdeteksi ketika dilakukan penyinaran dan ditemukan perbedaan warna dengan uang asli.”

SKM diamankan di kediamannya pada 16 April 2025 dini hari. Dari interogasi, ia mengaku memperoleh uang palsu dari IAS (30), yang juga warga Srumbung dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Modus operandi keduanya adalah menyisipkan lembaran palsu saat bertransaksi dengan jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu, satu keping CD/DVD-RW, dan satu unit sepeda motor.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoy menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar. 

“Kami masih mendalami keterlibatan pemasok utama. Kasus ini cukup besar, karena jumlah uang palsu yang telah beredar mencapai ribuan lembar,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI, Eko Susanto, mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. 

“Kami terus mendorong masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang. Ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.